SANGGAHAN ATAS TINDAK LANJUT ADUAN YANG TIDAK SESUAI SUBSTANSI
Kepada Yth:
Pemerintah Kota Semarang
melalui BADAN KEPEGAWAIAN,PENDIDIKAN,DAN PELATIHAN Kota Semarang dan Inspektorat Kota Semarang
Disampaikan sanggahan atas penyelesaian aduan LGWP90969727 karena jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan konteks dan substansi aduan.
Aduan LGWP90969727 secara jelas merupakan aduan spesifik mengenai FAKTA NYATA penyalahgunaan, pemalsuan, dan penyamaran TNKB kendaraan dinas dengan nomor polisi H 1915 XA, sebagaimana telah dijelaskan lengkap pada dokumen PDF lampiran beserta uraian kronologi, dasar hukum, dan tuntutan tindakan tegas.
Namun jawaban yang diberikan Pemerintah Kota Semarang hanya menyampaikan penerbitan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang penertiban penggunaan TNKB kendaraan dinas, yang secara substansi merupakan jawaban umum dan bukan jawaban atas materi aduan tersebut.
Jawaban tersebut merupakan jawaban dengan tindak lanjut pada aduan LGWP97167148, yaitu aduan yang memang membahas permintaan penerbitan surat edaran penertiban kendaraan dinas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanggapan terhadap aduan LGWP90969727 merupakan jawaban template / copy paste dari aduan LGWP97167148 yang digunakan kembali teks-nya untuk menindaklanjuti aduan LGWP90969727 dan tidak membahas pokok perkara yang diadukan.
Seluruh substansi aduan, sanggahan, serta penjelasan telah disampaikan secara rinci dalam dokumen PDF lampiran dan aduan sebelumnya, namun tidak diberikan tanggapan substantif sama sekali.
Oleh karena itu, dimohon:
- Dilakukan peninjauan ulang penyelesaian aduan LGWP90969727.
- Diberikan jawaban yang secara langsung membahas FAKTA penyalahgunaan dan pemalsuan TNKB kendaraan dinas nopol H 1915 XA.
- Dilakukan tindak lanjut pemeriksaan secara serius dan bukan jawaban administratif umum serta memenuhi semua tuntuan berupa tindakan tegas seperti yang ada pada isi tanggapan aduan di dokumen PDF terlampir.
Demikian sanggahan ini disampaikan agar penanganan aduan dilakukan secara serius, substantif, dan sesuai pokok laporan yang diajukan.
Rakyat Kota Semarang