Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39903118
KABUPATEN BATANG, 27 Apr 2021
Pak Gub, tolong perhatikan nasib GTT PTT Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, semua dapat THR, masak kami hanya mlongo tidak dapat apa-apa. Kami juga pekerja Pak, bagian dari pegawai pemprov jateng juga, dan kami bukan pejabat yg tidak berhak THR. Apa yang menyebabkan kami tidak pernah dapat THR? Apa dosa kami Pak? Disdikbud mohon kalau membuat aturan yg bijaksana. mohon kasih THR Pak Ganjar untuk nambah kebutuhan lebaran
Disposisi
Selasa, 27 April 2021 - 11:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:09 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
• Status kepegawaian GTT dan PTT bukan merupakan Pegawai Honorarium Tetap.
• Penugasan GTT dan PTT berdasarkan kontrak kerja dengan Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
• Kontrak kerja dilaksanakan dengan waktu terbatas.
Disampaikan pula bahwa, sesuai PP 63 Tahun 2021 (Pasal 16 huruf b) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas dengan sumber APBD dapat diberikan dengan ketentuan kepada “Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah”.
Terkait dengan pemningkatan kesejahteraan GTT dan PTT, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memberikan perhatian yang serius yakni melalui pemberian honorarium dengan pendekatan Upah Minimum Kabupaen/Kota setempat yang dihitung berdasarkan beban kerja dan/atau kualifikasi pendidikan. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya untuk Pendidikan.