Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39874773
Rincian Aduan
LGWP39874773
Selesai
Public
ada pengurangan gaji rt mulai bulan, desember 2022 di desa ketitang kidul, bojong, kab. pekalongan
dari semula rp. 150.000(belum ppn) menjadi rp. 100.000(belum ppn), sedangkan tugas membantu desa ditambah.
apakah ini layak yang hanya notabene rp. 3.000/hr namun kewajiban melayani warga menjadi tanggung jawab dan dibebani tugas dr desa/kelurahan.
Disposisi
Kamis, 13 April 2023 - 15:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Kamis, 13 April 2023 - 15:58 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya. Akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Bojong untuk dikomunilasikan dengan Pemdes Ketitangkidul. Terima kasih
Progress
Jumat, 14 April 2023 - 10:53 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Bojong untuk dikomunikasikan dengan Pemdes Ketitang kidul. terima kasih
Selesai
Selasa, 18 April 2023 - 12:53 WIBKabupaten Pekalongan
Izin menjawab aduan warga desa ketitangkidul :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022.
Bahwa harga satuan untuk insentif RT adalah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan.
Maka dasar dari penyusunan APBDes utk insentif RT juga mengacu pada Perbup tersebut.
Terima kasih