Rincian Aduan
LGWP39863101
Lihat detail lengkap aduan LGWP39863101
LGWP39863101
Admin Gubernuran
Kabupaten Boyolali
Laporan Kami terima
Kabupaten Boyolali
Aduan bukan kewenangan Pemkab Boyolali
Admin Gubernuran
Kabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Kabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Disdikbud Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Kabupaten Karanganyar
Menindaklanjuti adanya aduan LaPorgub tentang Sdri. RUSTINI, S.Pd., M.Pd. tentang sekolah menjual buku pelajaran maka yang bersangkutan hadir didampingi bapak korwil bidang kecamatan Colomadu dalam keadaan sehat dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Ibu Rustini sudah mengetahui tentang aduan tersebut, maka Beliau membawa bukti hasil rapat (undangan, daftar hadir, notulen, foto) dengan wali murid tentang sekolah mengundang wali murid. Dijelaskan bahwa sekolah mengundang rapat dalam rangka koordinasi Pendidikan di
SDN 01 Klodran, dan tidak menjual buku. Bahwa keinginan wali murid untuk memudahkan proses KBM maka Paguyuban Wali Murid sepakat untuk pengadaan buku pendamping, dan pengelolaannya sudah diserahkan kepada Paguyuban Wali Murid. Dan bukti sudah diserahkan pengeloaannya kepada wali murid ada.
Demikian Berita Acara Klarifikasi ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.