Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39863101
Rincian Aduan
LGWP39863101
Lampiran
Topik
Disposisi
Minggu, 03 Agustus 2025 - 15:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 08 Agustus 2025 - 13:40 WIBKabupaten Boyolali
Laporan Kami terima
Dikembalikan
Jumat, 30 Januari 2026 - 10:08 WIBKabupaten Boyolali
Aduan bukan kewenangan Pemkab Boyolali
Disposisi
Jumat, 30 Januari 2026 - 10:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 30 Januari 2026 - 10:24 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Kamis, 05 Februari 2026 - 08:44 WIBKabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Disdikbud Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Kamis, 05 Februari 2026 - 08:45 WIBKabupaten Karanganyar
Menindaklanjuti adanya aduan LaPorgub tentang Sdri. RUSTINI, S.Pd., M.Pd. tentang sekolah menjual buku pelajaran maka yang bersangkutan hadir didampingi bapak korwil bidang kecamatan Colomadu dalam keadaan sehat dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Ibu Rustini sudah mengetahui tentang aduan tersebut, maka Beliau membawa bukti hasil rapat (undangan, daftar hadir, notulen, foto) dengan wali murid tentang sekolah mengundang wali murid. Dijelaskan bahwa sekolah mengundang rapat dalam rangka koordinasi Pendidikan di
SDN 01 Klodran, dan tidak menjual buku. Bahwa keinginan wali murid untuk memudahkan proses KBM maka Paguyuban Wali Murid sepakat untuk pengadaan buku pendamping, dan pengelolaannya sudah diserahkan kepada Paguyuban Wali Murid. Dan bukti sudah diserahkan pengeloaannya kepada wali murid ada.
Demikian Berita Acara Klarifikasi ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.