Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39860778

Rincian Aduan

LGWP39860778

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
01 Nov 2022
0 ditandai
Assalamualaikum bapak,dgn ini saya mohon agar ada evaluasi kebijakan/ peraturan soal permohonan surat rekomendasi pembelian BBM solar bagi usaha UKM/sejenisnya ,yg tadinya masa berlakunya 3bln ,sekarang cuma 1bln dan setiap pembaruan harus bawa pengantar dari tingkat RT sampai kecamatan ,sedangkan pengunaan surat dlm 1 bln cuma 2-3 kali pembelian itupun hanya dgn skala pembelian yg kecil , karena bagi kami/saya yg jauh dari kantor pengurusan sangat jauh dan syaratnya yg kurang sesuai dgn masa berlakunya ,oleh sebab itu kami mohon bisa di evaluasi oleh pihak terkait,seperti komitmen bapak mudahkan segala peraturan jgn di buat rumit tapi di lapangan masih seperti itu.

Disposisi

Rabu, 02 November 2022 - 06:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 02 November 2022 - 15:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Senin, 28 November 2022 - 11:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara telah dilaksanakan Koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kendal diperoleh hasil sbb : 
1. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, perlu pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
2. Melaksanakan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada Pasal 6 ayat 3 point G disebutkan bahwa masa berlaku surat rekomendasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
3. Surat rekomendasi pembelian solar di daerah pelapor di terbitkan oleh Dindagkopukm Kendal.
4. Terkait kesulitan pelapor dalam memperoleh solar akan ditampung sebagai saran dan masukan.