Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39860778
Rincian Aduan
LGWP39860778
Selesai
Public
Assalamualaikum bapak,dgn ini saya mohon agar ada evaluasi kebijakan/ peraturan soal permohonan surat rekomendasi pembelian BBM solar bagi usaha UKM/sejenisnya ,yg tadinya masa berlakunya 3bln ,sekarang cuma 1bln dan setiap pembaruan harus bawa pengantar dari tingkat RT sampai kecamatan ,sedangkan pengunaan surat dlm 1 bln cuma 2-3 kali pembelian itupun hanya dgn skala pembelian yg kecil , karena bagi kami/saya yg jauh dari kantor pengurusan sangat jauh dan syaratnya yg kurang sesuai dgn masa berlakunya ,oleh sebab itu kami mohon bisa di evaluasi oleh pihak terkait,seperti komitmen bapak mudahkan segala peraturan jgn di buat rumit tapi di lapangan masih seperti itu.
Disposisi
Rabu, 02 November 2022 - 06:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 02 November 2022 - 15:24 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Senin, 28 November 2022 - 11:52 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara telah dilaksanakan Koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kendal diperoleh hasil sbb :
1. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, perlu pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
2. Melaksanakan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada Pasal 6 ayat 3 point G disebutkan bahwa masa berlaku surat rekomendasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
3. Surat rekomendasi pembelian solar di daerah pelapor di terbitkan oleh Dindagkopukm Kendal.
4. Terkait kesulitan pelapor dalam memperoleh solar akan ditampung sebagai saran dan masukan.