Rincian Aduan : LGWP39820959

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 28 May 2022

Assalamu'alaikum Bapak Gub.Ganjar, saya ingin mengeluh sedikit, Di desa krajan kulon, kp.kandangan timur. Rt.02/rw.07, kaliwungu, kendal rumah Orang tua Saya mendapat bantuan bedah rumah dari pemerintah dengan nominal 37jt berupa matrial, yang Saya sayangkan mengapa dengan adanya bantuan bedah rumah Orang tua Saya harus diwajibkan menyiapkan dana sebesar 20jt untuk tambahannya. Padahal Kehidupan dirumah Saya untuk makan saja sudah bersyukur. Orang tua Saya dari segi ekonomi benar benar kurang mampu, sudah terlanjur senang mau mendapat bantuan bedah rumah dan sekarang harus terpaksa dilimpahkan ke orang lain. Rumah saya adalah rumah terparah di kampung saya, depan rumah cagak penyangganya sudah ndoyng. Mohon solusi terbaik pak ganjar agar bantuan tidak menjadi suatu beban utuk penerima.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 29 Mei 2022 - 06:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 30 Mei 2022 - 08:00 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh

Selesai

Senin, 06 Juni 2022 - 12:45 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kabupaten Kendal
TINDAK LANJUT
Sebagai tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat terkait bantuan RTLH atas nama Bapak Abdul Rochman di Kp. Kandangan Timur, RT 02 RW 07, Desa Krajankulon, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal melalui Aplikasi LAPOR Disperkim, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman langsung melakukan konfirmasi dengan fasilitator dan pihak desa. Hasilnya didapatkan kronologi kejadian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 10 April 2022 - 14 April 2022 dilakukan verifikasi calon penerima bantuan DAK 2022 di Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu. Dari hasil verifikasi tersebut ada beberapa calon penerima bantuan mengundurkan diri. Setelah itu pada tanggal 15 April dilakukan koordinasi dengan pihak Desa Krajankulon untuk penetapan nama-nama calon pengganti. Salah satu nama yang masuk dalam usulan nama pengganti terdapat di Kp. Kandangan timur RT 02 RW 07. Kemudian pada tanggal 18 April 2022 dilakukan verifikasi di rumah yang bersangkutan, saat dilakukan verifikasi sudah dijelaskan tata cara pelaksanaan dan tanggung jawab penerima bantuan terutama terkait dengan masalah swadaya. Pada saat itu yang bersangkutan bersedia mengikuti program dengan segala macam aturan yang sudah dijelaskan.
2. Pada tanggal 17 Mei 2022 dilakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan DAK pembangunan baru tahun 2022 di Balai Desa Kutoharjo. Namun, yang bersangkutan tidak datang menghadiri tanpa keterangan dan sudah dihubungi via telepon oleh perangkat desa namun tidak ada jawaban. Keesokan harinya pada tanggal 18 Mei 2022 dari pihak fasilitator mengkonfirmasi pihak desa mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan beserta alasannya. setelah di konfirmasi dengan perangkat desa tiba-tiba yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan tidak sanggup untuk melakukan swadaya.
3. Pada tanggal 30 Mei 2022 pukul 08:26:02 terdapat aduan masyarakat atas nama anaknya terkait dengan pelaksanaan DAK 2022 khususnya mengenai swadaya yang diwajibkan menyiapkan uang nomial sebesar 20 juta. Setelah laporan diterima, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman langsung menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada fasilitator dan pihak desa. Oleh karenanya, pihak yang bersangkutan dipanggil pihak desa untuk klarifikasi masalah tersebut. Setelah itu, yang bersangkutan dipanggil untuk klarifikasi yang hasilnya ternyata benar yang bersangkutan telah melakukan aduan pada tanggal 30 Mei 2022 pukul 08:26:02 terkait dengan pelaksanaan DAK 2022 khususnya mengenai swadaya yang diwajibkan menyiapkan uang nomial sebesar 20 juta.
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui fasilitator menjelaskan kembali terkait tata cara dan persyaratan bantuan DAK RTLH pembangunan rumah baru, bahwa bantuan tersebut memang benar untuk melakukan swadaya sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022 yang menyebutkan bantuan DAK ini merupakan dana stimulan yang mewajibkan penerima manfaatnya untuk berswadaya. Namun, bentuk dari swadaya tersebut tidak hanya berupa uang, dapat berupa gotong royong warga, tenaga, atau bahan material yang disiapkan calon penerima bantuan atau bahan material yang bisa dipakai kembali dari rumah sebelumnya. Karena kegiatan tahun ini merupakan pembangunan baru, maka salah satu syarat wajibnya adalah harus memiliki lahan kosong dengan luasan tertentu dan status tanah yang jelas. Namun bagi calon penerima yang lahannya masih terdapat bangunan bisa ikut serta dengan syarat harus memenuhi 3 kriteria yaitu atap, alas, dan dinding yang sudah tidak layak serta bersedia untuk dirobohkan karena akan dibangun mulai dari 0. Berdasarkan persyaratan tersebut, yang bersangkutan layak untuk mendapatkan bantuan.
5. Kemudian dari pihak fasilitator menjelaskan kembali bahwa kegiatan DAK RTLH pembangunan rumah baru tahun ini senilai Rp 37.000.000,00 dirasa masih belum cukup untuk melaksanakan pembangunan rumah baru yang mencakup aspek kesehatan, keselamatan, kenyamanan. Oleh karena itu, fasilitator memberikan gambaran bahwa untuk membangun rumah layak huni yang mencakup aspek kesehatan, keselamatan, kenyamanan dari nominal tersebut masih membutuhkan dana sekitar Rp 10.000.000,00 hingga Rp 20.000.000,00 dimana uang tersebut digunakan untuk pembuatan pondasi, urugan tanah, upah tukang, serta material lain. Jadi, pihak fasilitator tidak pernah menyampaikan bahwa ada kewajiban penerima bantuan untuk menyediakan uang senilai Rp 20.000.000,00 sebagai tambahannya.
6. Setelah mendengar penjelasan dari fasilitator, yang bersangkutan menyadari bahwa belum ada kesiapan dari yang bersangkutan untuk menerima manfaat dari bantuan tersebut. Akhirnya yang bersangkutan meminta maaf dan membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pihak pelapor dan Kepala Desa Krajankulon bahwa yang bersangkutan benar sudah ikhlas untuk mengundurkan diri dari calon pengganti penerima program bantuan stimulan rumah swadaya DAK tahun 2022. Kemudian pihak fasilitator juga menawarkan bantuan dari program lain yang masih serupa namun dengan kewajiban swadaya yang lebih tidak memberatkan, seperti bantuan peningkatan kualitas rumah dari Provinsi. Namun dari pihak yang bersangkutan masih meminta waktu untuk memikirkannya kembali.