Rincian Aduan : LGWP39796194

Verifikasi Public

KABUPATEN BOYOLALI, 09 Dec 2020

saya cuma mau menanyakan apa salah seorang yg dinyatakan buta warna sampai setiap mau ngelamar apa aja jadi tidak diterima ? padahal buta warna bukan kehendak dan kesalahan kita, itu dah dari yang maha pencipta udah bawaan ! apa dengan cara lembaga pemerintah, instansi, bumn menyertakan syarat tidak buta warna sama saja menolak ciptaan tuhan ? saya disini ingin mempertanyakan hal tsb dengan kapasitas saya sebagai rakyat dan manusia indonesia yang dijamin HAM nya !

0 Orang Menandai Aduan Ini