Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39788889
Rincian Aduan
LGWP39788889
Selesai
Public
saya mengajukan pencetakan ulang KK via web online disdukcapil Kab.Tegal sejak 2minggu yg lalu.namun sampai saat ini belum ada verifikasi dari yg bersangkutan.lalu saya ada inisiatif menelepon kantor disdukcapil tsb kemudian terhubung ke operator.namun jawabannya bikin saya bingung.kata dia pengurusan KK sudah bisa diurus lewat kantor kecamatan jadi tidak perlu lewat online lagi.apakah memang begitu?jadi sistem online tsb hanya sementara aja??
Disposisi
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 11 Juni 2020 - 16:51 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Bisa diurus melalui online atau datang langsung.
Selesai
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab