Rincian Aduan : LGWP39788889

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 11 Jun 2020

saya mengajukan pencetakan ulang KK via web online disdukcapil Kab.Tegal sejak 2minggu yg lalu.namun sampai saat ini belum ada verifikasi dari yg bersangkutan.lalu saya ada inisiatif menelepon kantor disdukcapil tsb kemudian terhubung ke operator.namun jawabannya bikin saya bingung.kata dia pengurusan KK sudah bisa diurus lewat kantor kecamatan jadi tidak perlu lewat online lagi.apakah memang begitu?jadi sistem online tsb hanya sementara aja??

0 Orang Menandai Aduan Ini