Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39788049
KABUPATEN KUDUS, 20 Apr 2025
Tps di wilayah gondangmanis yg sekarang ditutup oleh pemangku wilayah (perumahan gerbang harapan ) menimbulkan masalah baru yaitu pada buang sampang sembarang di lain tempat. Mohon solusinya, sudah bagus2 pada buang di tps tetapi karena dirasa dimiliki perumahan gerbang harapan jadi buang sampah sembarangan di lain tempat. Mohon dinas Lingkungan Hidup beri solusi juga, jangan hanya membela warga gerbang harapan, kalau punya gerbang harapan, sebaiknya pindah dipindah ke dalam pemukiman, bukan di jalan umum tapi diakui sepihak walaupun secara administratif sewa gerbang harapan, apa kasus sampah di kudus akan terjadi lagi??, mohon solusi dari pemkab, pemdes
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 20 April 2025 - 14:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 April 2025 - 08:52 WIB
Kabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WIB
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan dinas PKPLH
Selesai
Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WIB
Kabupaten Kudus
info dari dinas PKPLH :
TPS Gerbang Harapan tidak ditutup tapi ditata dan dikelola sesuai peruntukannya Karena sebelumnya banyak sampah liarnya, TPS gerbang harapan diperuntukkan hanya untuk melayani Warga Perum Gerbang Harapan selain itu Warga Gerbang Harapan sudah membayar retribusi pelayanan sampah, kalau ada warga yang mau membuang sampah ke TPS Gerbang Harapan harus membayar retribusi pelayanan sampah dan retribusi ini nantinya akan kami setor ke kas daerah Kab. Kudus dan untuk mengangkut sampah dari TPS Gerbang Harapan ke TPA butuh biaya operasional.