Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39679442
Rincian Aduan
LGWP39679442
Selesai
Public
Mau tanya pak ganjar mengenai masalah mudik???yg dimaksud mudik yg dilarang itu yg bagaimana ya???apa mudik antar provinsi ato mudik dalam provinsi,kebetulan saya bekerja di semarang dan rumah saya di batang biasanya saya jg pulang seminggu bisa 2-3x dlm seminggu...mohon penjelasanya
Disposisi
Senin, 18 Mei 2020 - 17:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 18 Mei 2020 - 21:49 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Pasal 2 PM 25/2020 melarang sementara sarana transportasi u/ masuk dan atau/ keluar wilayah : a. PSBB, b. zona merah penyebaran corona virus & c. Aglomerasi yg telah ditetapkn sbg Wil PSBB. Apabila sdr. Bermaksud masuk/keluar wil tsb (a,b,c) sdr. Monggo bs langsung berkonsultasi pada Gugus Tugas Kabupaten/Kota tempat asal perjalanan saudara. Suwun
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN