Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39679442

Rincian Aduan

LGWP39679442

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
18 May 2020
0 ditandai
Mau tanya pak ganjar mengenai masalah mudik???yg dimaksud mudik yg dilarang itu yg bagaimana ya???apa mudik antar provinsi ato mudik dalam provinsi,kebetulan saya bekerja di semarang dan rumah saya di batang biasanya saya jg pulang seminggu bisa 2-3x dlm seminggu...mohon penjelasanya

Disposisi

Senin, 18 Mei 2020 - 17:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Senin, 18 Mei 2020 - 21:49 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Pasal 2 PM 25/2020 melarang sementara sarana transportasi u/ masuk dan atau/ keluar wilayah : a. PSBB, b. zona merah penyebaran corona virus & c. Aglomerasi yg telah ditetapkn sbg Wil PSBB. Apabila sdr. Bermaksud masuk/keluar wil tsb (a,b,c) sdr. Monggo bs langsung berkonsultasi pada Gugus Tugas Kabupaten/Kota tempat asal perjalanan saudara. Suwun

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

DINAS PERHUBUNGAN