Menanggapi https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP98480318.html khusus yg mobil Nopol H 1187 XD masih ada yg dipertanyakan :
1. Terkait yg pajak nunggak selama 4 bulan bagaimana ?
2. Apakah ada bukti foto dokumentasi,surat undangan,surat jalan kendaraan, dan surat perintah tugas untuk menghadiri kegiatan tersebut ? Karena untuk memastikan validitas bahwa jawaban dan fakta benar-benar sesuai jika dilengkapi dengan bukti tersebut.
3. Mengenai mobil yg mengalami insiden terperosok ke selokan/got kemudian mobil nya rusak itu biaya perbaikan nya menggunakan uang siapa??? Menggunakan uang negara atau menggunakan uang pribadi ASN tersebut ? Katanya ASN tersebut akan dimintai pertanggung jawaban atas kerusakan mobil karena insiden tsb,mana bukti bahwa biaya perbaikan menjadi tanggung jawab oknum ASN ? Jangan sampai mengatakan di LaporGub bahwa perbaikan akan menjadi tanggung jawab ASN pengguna tapi kenyataannya malah menggunakan Anggaran Negara,alias ditanggung anggaran negara dan oknum ASN sama sekali tidak gant rugi/bertanggung jawab membiayai perbaikan menggunakan uang pribadi. ! Sertakan bukti !
4. Untuk mengenai pemasangan stiker identitas & logo instansi / labelisasi pada mobil Dinas Nopol H 1187 XD mana kok belum ditindaklanjuti?? Pemasangan stiker tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan mobil dinas dan agar memudahkan rakyat dalam mengawasi penggunaan mobil dinas tsb karena dengan ada stiker logo identitas instansi/labelisasi pada mobil Dinas H 1187 XD maka rakyat akan bisa tahu dan bisa nrngidentifikasi mobíl tersebut aset dari instansi mana..sehingga pengawasan rakyat lebih mudah dan transparan