Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39647312
KOTA SURAKARTA, 04 Sep 2020
Mohon di tindak tegas parkir grab car jl tentara pelajar samping kantor Damkar Solo karena:1.Mengganggu pengguna jalan (parkir di trotoar),2.Pemicu lakalantas (saat menyeberang pandangan tertutup banyaknya grab car),3.Parkir seenaknya (di tikungan jalan & trotoar bahkan di samping rambu di larang parkir.Serta beking grab car (Udin rojudin pedagang warkop) juga di tindak dengan di tutup warungnya karena menyalahi prosedur:1.Pandemi Corona buat tongkrongan driver tanpa masker & beking grab car di area di larang parkir serta membanggakan dirinya kebal hukum.
Disposisi
Jumat, 04 September 2020 - 12:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 September 2020 - 16:22 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Kamis, 10 September 2020 - 10:46 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dishub Surakarta).
Selesai
Kamis, 10 September 2020 - 10:47 WIB
Kota Surakarta
terima kasih kami sampaikan atas aduannya. sudah kami tindaklanjuti dilapangan dengan pengecekan oleh petugas kami dan hasilnya negatif tidak ada pelanggaran seperti yang diaduan. mohon apabila terdapat pelanggaran parkir harap disertai dengan dokumentasi agar penindakan dilapangan tepat sasaran. dan apabila terdapat pelanggaran bisa langsung menghubungi call center perparkiran di 08221000059 atau langsung datang ke Dinas Perhubungan Kota Surakarta jl. menteri Supeno No. 7 Manahan Solo. terima kasih