Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39592142

Rincian Aduan

LGWP39592142

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
28 Jun 2026
0 ditandai

Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Nomor Polisi H 1896 XA dan Permohonan Penindakan Tegas

Yth. Gubernur Jawa Tengah

Dengan hormat,

Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Nomor Polisi H 1896 XA yang berdasarkan fakta dan bukti yang saya lampirkan telah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, padahal kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas yang wajib menggunakan TNKB resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan bukti yang saya lampirkan, kendaraan dinas Nomor Polisi H 1896 XA juga belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor sejak tanggal 11 November 2024. Kondisi tersebut menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan aset milik pemerintah dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan dinas.

Penggunaan TNKB putih pada kendaraan dinas serta tunggakan pajak kendaraan merupakan pelanggaran yang harus segera ditindak karena mencederai prinsip akuntabilitas, tertib administrasi, dan integritas dalam pengelolaan aset negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk segera:

  1. Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengguna dan penanggung jawab kendaraan dinas Nomor Polisi H 1896 XA.
  2. Memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi disiplin ASN tingkat berat dan sanksi atas pelanggaran Kode Etik ASN kepada oknum yang bertanggung jawab.
  3. Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
  4. Menyita, menarik, dan memusnahkan TNKB berwarna putih yang digunakan pada kendaraan dinas tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
  5. Memastikan kendaraan tersebut hanya menggunakan TNKB merah resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Memerintahkan penyelesaian seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor beserta kewajiban administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Mengevaluasi dan mencabut hak penggunaan kendaraan dinas dari oknum ASN yang telah menyalahgunakan fasilitas negara.
  8. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar dipastikan menggunakan TNKB yang sesuai ketentuan dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Saya meminta agar pengaduan ini ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan tegas sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan akuntabel.

Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, saya ucapkan terima kasih.

Lampiran:

  1. Dokumentasi kendaraan dinas Nomor Polisi H 1896 XA menggunakan TNKB berwarna putih.
  2. Bukti status tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sejak 11 November 2024.
  3. Bukti pendukung lainnya.


Disposisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Senin, 29 Juni 2026 - 06:17 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 29 Juni 2026 - 07:35 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani