Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39525002
Rincian Aduan
LGWP39525002
Selesai
Public
assalamualiakum wr. wb... dengan hormat kami sampaikan kepada Bapak Gubernur bahwa dengan berakhirnya masa berlaku SIPI cantrang Provinsi Jawa Tengah pd tgl 31 Maret 2020, kami selaku pengurus DPC HNSI Kabupaten Batang bersama perwakilan nelayan batang sangat berharap agar Bapak Gubernur dapat memperpanjang perijinan Alat Penangkapan Ikan (API) dgn alasan sbb; 1. Nelayan Batang yg menggunakan API Cantrang sejumlah 183 kpal atau 90% yg menggantungkan hidupnya dari penghasilan sebagai nelayan cantrang. 2. penurunan usaha pengelola ikan di daerah batang dikarenakan kurangnya pasokan ikan dari nelayan (dampak berakhirnya SIPI) 3. dalam situasi saat ini dimana pandemic covid 19 dan menghadadpi hari raya idul fitri yg semakin dekat,dan banyaknya ABK yang tdk melaut sehingga berpotensi tertularnya mereka akan virus tsb. kami berharap kepada bpk Gubernur supaya bsa mengelurakan Surat Edaran untuk perpanjangan SIPI trsbut. sekian dan treimakasih
Disposisi
Kamis, 09 April 2020 - 11:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Selesai
Selasa, 21 April 2020 - 11:13 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Berdasarkan pasal 9 UU 31/2004 tth perikanan bahwa pengaturan API menjadi kewenangan KKP. Saat ini ditengah upaya penanggulangan covid19' pemerintah daerah terus melalukan upaya koordinasi dgn KKP terkait kebijakan pengaturan Alat Penangkap Ikan di WPPNRI sebagaimana yg telah di sampaikan Bapak Menteri Edy diberbagai media sosial dan mainstream bahwa akan melakukan kajian terhadap alat tangkap cantrang dgn mengevaluasi permen 71/2016 ttg jalur rpenangkapan ikan dan ABPI di WPPNRI.
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN