Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39525002

Rincian Aduan

LGWP39525002

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
09 Apr 2020
0 ditandai
assalamualiakum wr. wb... dengan hormat kami sampaikan kepada Bapak Gubernur bahwa dengan berakhirnya masa berlaku SIPI cantrang Provinsi Jawa Tengah pd tgl 31 Maret 2020, kami selaku pengurus DPC HNSI Kabupaten Batang bersama perwakilan nelayan batang sangat berharap agar Bapak Gubernur dapat memperpanjang perijinan Alat Penangkapan Ikan (API) dgn alasan sbb; 1. Nelayan Batang yg menggunakan API Cantrang sejumlah 183 kpal atau 90% yg menggantungkan hidupnya dari penghasilan sebagai nelayan cantrang. 2. penurunan usaha pengelola ikan di daerah batang dikarenakan kurangnya pasokan ikan dari nelayan (dampak berakhirnya SIPI) 3. dalam situasi saat ini dimana pandemic covid 19 dan menghadadpi hari raya idul fitri yg semakin dekat,dan banyaknya ABK yang tdk melaut sehingga berpotensi tertularnya mereka akan virus tsb. kami berharap kepada bpk Gubernur supaya bsa mengelurakan Surat Edaran untuk perpanjangan SIPI trsbut. sekian dan treimakasih

Disposisi

Kamis, 09 April 2020 - 11:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Selesai

Selasa, 21 April 2020 - 11:13 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Berdasarkan pasal 9 UU 31/2004 tth perikanan bahwa pengaturan API menjadi kewenangan KKP. Saat ini ditengah upaya penanggulangan covid19'  pemerintah daerah terus melalukan upaya koordinasi dgn KKP terkait kebijakan pengaturan Alat Penangkap Ikan di WPPNRI sebagaimana yg telah di sampaikan Bapak Menteri Edy diberbagai media sosial dan mainstream bahwa akan melakukan kajian terhadap alat tangkap cantrang dgn mengevaluasi permen 71/2016 ttg jalur rpenangkapan ikan dan ABPI di WPPNRI.

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN