Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39513052

Rincian Aduan

LGWP39513052

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
09 Dec 2025
0 ditandai

Tolong disidak kegiatan ini tidak ada ijinnya, diduga ada oknum yang membekingi, harga peritase1,200 muatan 7-8 kubik, kegiatan setiap hari dgn puluhan armada yg membawa


Purbalingga, Jawa Tengah – 9 Desember 2025


Dugaan Penambangan Galian C Ilegal 15 Tahun di Dusun Siaren Karangreja: Potensi Ekspor, Kerugian Negara, dan Indikasi Keterlibatan Oknum


Purbalingga – Penelusuran lapangan dan pengumpulan bukti visual mengungkap adanya dugaan kuat aktivitas penambangan galian C ilegal di Dusun Siaren, Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Operasi yang diduga berlangsung lebih dari 15 tahun ini terkait dengan pengambilan material pasir lavarock—yang banyak dipasarkan sebagai pasir “malang”—sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi.


Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Operasi tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem di kawasan perbukitan lereng Gunung Slamet, serta menyebabkan hilangnya retribusi dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara.


Dugaan Pola Produksi Terorganisir dan Potensi Ekspor


Berdasarkan informasi dari narasumber tepercaya dan dokumentasi lapangan, material hasil penambangan diduga dimuat ke kendaraan angkut serta disimpan dalam karung sebelum dikirim ke lokasi pemuatan. Ada dugaan sebagian material tersebut dialirkan ke luar daerah bahkan keluar negeri, menggunakan kontainer perusahaan pelayaran internasional.


Harga pasar domestik material ini disebut mencapai sekitar Rp1.200.000 per rit (7–8 kubik). Jika benar dikirim untuk kebutuhan ekspor, nilai jualnya dapat mencapai sekitar USD 1,5 per kilogram atau setara Rp22.500 per kilogram, yang menunjukkan adanya potensi perputaran dana miliaran rupiah tanpa kontribusi pajak.


Semua informasi ini masih memerlukan pendalaman aparat penegak hukum untuk memastikan alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.


Kerugian Negara Meningkat: Royalti, Pajak PBB, dan Retribusi Hilang


Dengan asumsi konservatif 10 rit per hari selama 300 hari kerja per tahun, potensi kerugian dari royalti dan pajak penjualan galian C yang hilang selama 15 tahun dapat mencapai puluhan miliar rupiah, belum termasuk biaya pemulihan lingkungan.


Selain itu, terdapat dugaan pemilik tanah memperoleh keuntungan dari penyewaan lahan tanpa membayar PBB sektor pertambangan, yang tarifnya jauh lebih tinggi dari tanah pertanian. Kondisi ini menunjukkan potensi kebocoran pajak ganda: dari aktivitas penambangan dan dari penggunaan lahan.


Indikasi Keterlibatan Oknum


Sejumlah warga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tetap berjalan meski sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat. Sampai saat ini informasi tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.


Warga berharap aparat dapat mengusut informasi tersebut secara objektif dan transparan.


Kasus Berkaitan dengan Temuan DPRD Purbalingga


Kasus di Dusun Siaren ini memperlihatkan pola serupa dengan temuan inspeksi mendadak DPRD Purbalingga yang berlangsung pada 25 November 2025 di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja. Dalam sidak tersebut, tim DPRD menemukan galian C yang beroperasi tanpa izin, merusak lahan pertanian, dan tidak memiliki kejelasan kepemilikan.


Sesuai Pasal 158 UU Minerba, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.


Seruan Masyarakat untuk Penegakan Hukum


“Kami merasakan dampak langsungnya—banjir lebih sering, sumber air berubah, dan lahan kami tergerus. Kami meminta penyelidikan menyeluruh demi keadilan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, dan menyediakan bukti foto serta video.


Warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas ESDM, Polda Jawa Tengah, dan KPK turun tangan untuk memeriksa:


besaran kerugian negara,


legalitas aktivitas penambangan,


dugaan aliran material untuk ekspor,


serta kemungkinan keterlibatan oknum.


Dampak Lingkungan Serius


Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan:


hilangnya vegetasi dan habitat satwa,


risiko longsor meningkat,


turunnya kualitas air,


hingga gangguan ekonomi masyarakat sekitar.



Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kelestarian lingkungan yang diatur dalam UU Minerba.



Kontak Media


Disposisi

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:33 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Hasil pengamatan lapangan

Pengecekan lapangan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Purbalingga sebagai berikut:

a. Pada saat cek lokasi tidak ada kegiatan pengambilan material sirtu. Dijumpai bekas kegiatan penggalian sirtu menggunakan peralatan manual pada koordinat 7⁰ 12’ 44,8’’ S ; 109⁰ 20’ 8,7’’ E. Kegiatan penggalian tersebut merupakan kegiatan penggalian tanpa izin.

b. Lokasi kegiatan ditutup dengan portal.

2. Koordinasi dengan Kepala Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga

a. Berdasarkan keterangan dari Bapak Sujarwo selaku Kepala Desa dan Bapak Solikin selaku Sekretaris Desa, diperoleh informasi sebagai berikut:

• Kegiatan penggalian dilakukan menggunakan alat manual oleh warga RT 1, RW 1 dan RT 2, RW 1 Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

• Lahan kegiatan penggalian milik Alm. Hendri yang dikuasakan pengelolaannya kepada Sdr. Ganjar dengan 3 koordinator lapangan yaitu Herman, Sugiman dan Tabah.

b. Telah kami sampaikan kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa Karangreja bahwa kegiatan penggalian berada pada lokasi yang belum mempunyai Izin Usaha Pertambangan

3. Koordinasi dengan Camat Karangreja, Kabupaten Purbalingga :

a. Camat Karangreja, Ibu Supriyanti memfasilitasi untuk membantu memanggil perwakilan pelaku penggalian untuk dilakukan pembinaan di Kantor Kecamatan Karangreja.

b. Saudara Bambang Hermanto Montung selaku koordinator lapangan bersedia hadir dan dimintai keterangan.

4. Tindak lanjut pembinaan

a. Pada pertemuan tersebut telah disampaikan kepada koordinator lapangan dan perwakilan pelaku penggalian yang lain bahwa kegiatan penggalian berada pada lokasi yang belum mempunyai Izin Usaha Pertambangan sehingga diminta kepada pelaku kegiatan untuk menghentikan kegiatan tanpa izin tersebut dan melakukan proses perizinan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku. 

b. Berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap aktivitas di lokasi tersebut.





Selesai

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih