Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39442661
KABUPATEN GROBOGAN, 30 Nov 2022
Mohon ijin melaporkan, ada kegiatan pembagian BLT BBM di desa kedungjati kecamatan Kedungjati Kab Grobogan. Nominal BLT adalah Rp. 900.000 dan disalurkan melalui Petugas Pos di balai Kelurahan Kedungjati. Tetapi uang tunai yg diterima adalah uang sejumlah 500rb dan ada potongan senilai 400rb yg ditukar dengan kupon sembako dan dapat diambil dirumah kepala desa setempat. Sembako yg didapat adalah 28 Kg beras dalam dua wadah karung, 1 kg Telur dan ada 1/2 kg buah pear yg berisi 4 buah pear. Sy Ingin menanyakan apakah hal tersebut dapat dibenarkan dan apakah nominal sembako yg diterima sepadan atau tidak dengan uang senilai 400rb yg telah dipotong tersebut. Mohon kebijaksanaan dan tindak lanjutnya. Mohon data sy dilindungi dan semoga ada tindak lanjut yg dapat melegakan dan dapat diterima oleh semua pihak ????????
Disposisi
Rabu, 30 November 2022 - 11:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 01 Desember 2022 - 08:24 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 01 Desember 2022 - 08:24 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Jumat, 02 Desember 2022 - 08:39 WIB
Kabupaten Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Setelah kami konfirmasi ke kepala desa kedungjati diperoleh hasil sbb :
1. bahwa utk penyaluran BLT BBM, BPNT dan PKH yg dilaksanaan secara bersamaan maka pemerintah desa mengambil langkah mengedukasi kepada KPM agar memanfaatkan bantuan dengan bijak dan tepat sasaran.
2. Dalam edukasi agar penerima BPNT membelanjakan sembako sebagaimana tujuan program bantuan tsb dengan membelanjakan uang BPNT ke warung yang biasa berbelanja.
3. Saat pembagian, e warung menyediakan sembako namun tdk ada paksaan harus membeli. Utk harga sembako yang ditentukan sesuai harga pasaran.
Demikian utk menjadikan periksa
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih