Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39342269
Rincian Aduan
LGWP39342269
Selesai
Public
Saya baru berusia 17 dan saya ingin membuat ktp, tapi saat sudah mengurus di kecamatan dan sudah mengambil foto namun di suruh melakukan pengajuan melalui online yang sudah diberi link atau pengajuan secara langsung di dukcapil demak.saat saya melakukan pengajuan online harus menyertakan foto ektp sedangkan saya BELUM memiliki ktp. Dan jika saya akan melakukan pengajuan di dukcapil demak,waktu belajar saya disekolah akan sia-sia. https://bit.ly/SiapOm , link tersebut adalah link pengajuan. Terimakasih telah menerima keluhan saya.
Disposisi
Minggu, 09 Oktober 2022 - 02:27 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 09 Oktober 2022 - 07:48 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Minggu, 09 Oktober 2022 - 07:50 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 10 Oktober 2022 - 14:32 WIBKabupaten Demak
Kepada yth. Sdr. Pengadu
Menanggapi pertanyaan Saudara terkait dengan pencetakan KTP Elektronik pemula melalui SIAP OM dapat kami sampaikan bahwa pengajuan tersebut tetap dapat dilakukan dengan pendaftaran/register dengan memasukkan NIK, Nomor KK serta upload foto KTP orang tua/Kepala Keluarga. Setelah itu silakan memilih pengajuan cetak KTP baru dengan menyertakan NIK serta upload foto KK.
Silahkan mengajukan pelayanan online melalui WA Center kami dengan mengirimkan chat bukan menelepon di nomor : 085801233663. Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);
FACEBOOK : Dindukcapil Demak;
INSTAGRAM : dukcapil_demak;
TWITTER : dukcapil_kabdemak;
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja);
Terima kasih. (DINDUKCAPIL)