Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39342269

Rincian Aduan

LGWP39342269

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
07 Oct 2022
0 ditandai
Saya baru berusia 17 dan saya ingin membuat ktp, tapi saat sudah mengurus di kecamatan dan sudah mengambil foto namun di suruh melakukan pengajuan melalui online yang sudah diberi link atau pengajuan secara langsung di dukcapil demak.saat saya melakukan pengajuan online harus menyertakan foto ektp sedangkan saya BELUM memiliki ktp. Dan jika saya akan melakukan pengajuan di dukcapil demak,waktu belajar saya disekolah akan sia-sia. https://bit.ly/SiapOm , link tersebut adalah link pengajuan. Terimakasih telah menerima keluhan saya.

Disposisi

Minggu, 09 Oktober 2022 - 02:27 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 09 Oktober 2022 - 07:48 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu   Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Minggu, 09 Oktober 2022 - 07:50 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:32 WIB

Kabupaten Demak

Kepada yth. Sdr. Pengadu Menanggapi pertanyaan Saudara terkait dengan pencetakan KTP Elektronik pemula melalui SIAP OM dapat kami sampaikan bahwa pengajuan tersebut tetap dapat dilakukan dengan pendaftaran/register dengan memasukkan NIK, Nomor KK serta upload foto KTP orang tua/Kepala Keluarga. Setelah itu silakan memilih pengajuan cetak KTP baru dengan menyertakan NIK serta upload foto KK. Silahkan mengajukan pelayanan online melalui WA Center kami dengan mengirimkan chat bukan menelepon di nomor : 085801233663. Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di : YOUTUBE             : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online); FACEBOOK         : Dindukcapil Demak; INSTAGRAM        : dukcapil_demak; TWITTER             : dukcapil_kabdemak; WA CENTER        : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja); Terima kasih. (DINDUKCAPIL)