Rincian Aduan : LGWP39275072

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 07 Jun 2022

Mohon ijin melaporkan pak Ganjar, di desa kami ada program PTSL, kemudian saya mendaftarkan 3bidang tanah saya. kemudian untuk itu saya diminta membayar balik nama SPPT utk 2 bidang tanah sebesar RP. 400.000 (Krn yang 1 bidang tanah SPPTnya sudah atas nama saya sendiri). dan daftar sertifikat Rp. 900.000. jadi total untuk 3 bidang tanah tersebut total saya harus bayar Rp. 1.300.000. yang saya tanyakan apakah benar balik nama SPPT itu bayar Rp. 200.000/bidang tanah? karena di desa sebelah untuk balik nama SPPT tidak dipungut biaya sama sekali. mohon untuk ditindaklanjuti pak karena banyak warga yang mengeluh tetapi tidak berani mengadukan pada pihak berwenang. sebelumya kamu ucapkan terimakasih atas kepeduliannya pak

0 Orang Menandai Aduan Ini