Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39275072

Rincian Aduan

LGWP39275072

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
07 Jun 2022
0 ditandai
Mohon ijin melaporkan pak Ganjar, di desa kami ada program PTSL, kemudian saya mendaftarkan 3bidang tanah saya. kemudian untuk itu saya diminta membayar balik nama SPPT utk 2 bidang tanah sebesar RP. 400.000 (Krn yang 1 bidang tanah SPPTnya sudah atas nama saya sendiri). dan daftar sertifikat Rp. 900.000. jadi total untuk 3 bidang tanah tersebut total saya harus bayar Rp. 1.300.000. yang saya tanyakan apakah benar balik nama SPPT itu bayar Rp. 200.000/bidang tanah? karena di desa sebelah untuk balik nama SPPT tidak dipungut biaya sama sekali. mohon untuk ditindaklanjuti pak karena banyak warga yang mengeluh tetapi tidak berani mengadukan pada pihak berwenang. sebelumya kamu ucapkan terimakasih atas kepeduliannya pak

Disposisi

Selasa, 07 Juni 2022 - 16:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Rabu, 08 Juni 2022 - 10:49 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih atas laporannya..laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu

Progress

Kamis, 09 Juni 2022 - 07:58 WIB

Kabupaten Rembang

Ijin menjawab: setelah confirmasi dengan pihak desa ternyata sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa uang tersebut Rp.200.000 ( baliknama sppt) digunakan transport ke BPPKAD, tunggakan pembyrn PBB dan biaya ukur tanah dr pihak desa/bukan BPN.
Untuk Biaya Sertipikat pihak desa sdh mengadakan musdes dengan Bpd,Lembaga Desa serta perwakilan masyarakat bahwa biaya sebesar Rp.300.000,00
Jadi,pihak desa sdh melalui proses musdes & sdh menjadi kesepakatan

Selesai

Kamis, 09 Juni 2022 - 07:58 WIB

Kabupaten Rembang

Terima Kasih..laporan selesai