Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39275072
Rincian Aduan
LGWP39275072
Selesai
Public
Mohon ijin melaporkan pak Ganjar,
di desa kami ada program PTSL, kemudian saya mendaftarkan 3bidang tanah saya. kemudian untuk itu saya diminta membayar balik nama SPPT utk 2 bidang tanah sebesar RP. 400.000 (Krn yang 1 bidang tanah SPPTnya sudah atas nama saya sendiri). dan daftar sertifikat Rp. 900.000. jadi total untuk 3 bidang tanah tersebut total saya harus bayar Rp. 1.300.000. yang saya tanyakan apakah benar balik nama SPPT itu bayar Rp. 200.000/bidang tanah? karena di desa sebelah untuk balik nama SPPT tidak dipungut biaya sama sekali. mohon untuk ditindaklanjuti pak karena banyak warga yang mengeluh tetapi tidak berani mengadukan pada pihak berwenang. sebelumya kamu ucapkan terimakasih atas kepeduliannya pak
Disposisi
Selasa, 07 Juni 2022 - 16:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Rabu, 08 Juni 2022 - 10:49 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih atas laporannya..laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu
Progress
Kamis, 09 Juni 2022 - 07:58 WIBKabupaten Rembang
Ijin menjawab: setelah confirmasi dengan pihak desa ternyata sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa uang tersebut Rp.200.000 ( baliknama sppt) digunakan transport ke BPPKAD, tunggakan pembyrn PBB dan biaya ukur tanah dr pihak desa/bukan BPN.
Untuk Biaya Sertipikat pihak desa sdh mengadakan musdes dengan Bpd,Lembaga Desa serta perwakilan masyarakat bahwa biaya sebesar Rp.300.000,00
Jadi,pihak desa sdh melalui proses musdes & sdh menjadi kesepakatan
Untuk Biaya Sertipikat pihak desa sdh mengadakan musdes dengan Bpd,Lembaga Desa serta perwakilan masyarakat bahwa biaya sebesar Rp.300.000,00
Jadi,pihak desa sdh melalui proses musdes & sdh menjadi kesepakatan
Selesai
Kamis, 09 Juni 2022 - 07:58 WIBKabupaten Rembang
Terima Kasih..laporan selesai