Rincian Aduan : LGWP39257761

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 10 Jan 2025

Sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ Gubernur diminta untuk menetapkan kebijakan keringanan pembayaran PKB terkait kenaikan Opsen PKB. Kenapa Gubernur Jawa Tengah baru memulai kebijakan tersebut tanggal 5 Januari, untuk yang telah membayar sebelum tanggal 5 Januari dan sudah dikenakan Kenaikan Opsen kenapa tidak diakomodir dalam kebijakan Gubernur? Apakah Gubernur Abai atau lalai mengakomodir Wajib Pajak yang membayar sebelum 5 Januari namun telah dikenakan Kenaikan Opsen PKB? Mohon penjelasan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 13 Januari 2025 - 14:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Pada Prinsipnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah dimaksud diatur bahwa Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.