Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39257761
KABUPATEN KLATEN, 10 Jan 2025
Sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ Gubernur diminta untuk menetapkan kebijakan keringanan pembayaran PKB terkait kenaikan Opsen PKB. Kenapa Gubernur Jawa Tengah baru memulai kebijakan tersebut tanggal 5 Januari, untuk yang telah membayar sebelum tanggal 5 Januari dan sudah dikenakan Kenaikan Opsen kenapa tidak diakomodir dalam kebijakan Gubernur? Apakah Gubernur Abai atau lalai mengakomodir Wajib Pajak yang membayar sebelum 5 Januari namun telah dikenakan Kenaikan Opsen PKB? Mohon penjelasan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 10 Januari 2025 - 18:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:53 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:53 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Senin, 13 Januari 2025 - 14:26 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Pada Prinsipnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah dimaksud diatur bahwa Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.