Rincian Aduan
LGWP39257761
Lihat detail lengkap aduan LGWP39257761
LGWP39257761
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Pada Prinsipnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah dimaksud diatur bahwa Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.