Rincian Aduan : LGWP39257761

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 10 Jan 2025

Sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ Gubernur diminta untuk menetapkan kebijakan keringanan pembayaran PKB terkait kenaikan Opsen PKB. Kenapa Gubernur Jawa Tengah baru memulai kebijakan tersebut tanggal 5 Januari, untuk yang telah membayar sebelum tanggal 5 Januari dan sudah dikenakan Kenaikan Opsen kenapa tidak diakomodir dalam kebijakan Gubernur? Apakah Gubernur Abai atau lalai mengakomodir Wajib Pajak yang membayar sebelum 5 Januari namun telah dikenakan Kenaikan Opsen PKB? Mohon penjelasan

0 Orang Menandai Aduan Ini