Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39227508

Rincian Aduan

LGWP39227508

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANJARNEGARA
01 Mar 2020
0 ditandai
ijin lapor Masa rumah Kaya Gini tidak mendapatkan bantuan renofasi rumah padahal yg Masih layak/bagus banyak yang Sudah menerima bantuan,belum Ada perangkat yg mensurvey rumah tsb,lokasi di desa gumelem wetan Rt 003/005 kecamatan susukan banjarnegara,terimakasih Mohon bantuannya

Disposisi

Minggu, 01 Maret 2020 - 20:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2020 - 23:34 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan

Selesai

Senin, 02 Maret 2020 - 23:45 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang anda sampaikan, Mohon bisa disampaikan NAMA, NIK ybs sesuai dengan KTP Asli sehingga dapat dilakukan verifikasi data, apakah sesuai dg kriteria penerima bantuan.  •Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
•Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
•Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
•Sebetulnya penanganan RTLH tidak hanya menjadi tanggung jawab APBD Provinsi saja, anda dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk dapat ditangani melalui CSR, Baznas, APBD Kabupaten / Kota, ataupun dengan dana desa.
•Apabila berkenan agar diinformasikan Nama lengkap dan NIK sesuai KTP  ybs, sehingga dapat kita lakukan pengecekan data apakah ybs masuk dalam  DTPPFMOTM.

Progress

Senin, 02 Maret 2020 - 23:46 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang anda sampaikan, Mohon bisa disampaikan NAMA, NIK ybs sesuai dengan KTP Asli sehingga dapat dilakukan verifikasi data, apakah sesuai dg kriteria penerima bantuan.  •Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
•Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
•Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
•Sebetulnya penanganan RTLH tidak hanya menjadi tanggung jawab APBD Provinsi saja, anda dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk dapat ditangani melalui CSR, Baznas, APBD Kabupaten / Kota, ataupun dengan dana desa.
•Apabila berkenan agar diinformasikan Nama lengkap dan NIK ybs, sehingga dapat kita lakukan pengecekan data apakah ybs masuk dalam  DTPPFMOTM.