Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39146953
KABUPATEN SEMARANG, 07 Aug 2019
Selamat siang, saya adalah penduduk pendatang dari luar jawa, saya adalah mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di semarang, saya ingin melakukan perekaman data e-ktp luar domisili di dispendukcapil kota semarang, tetapi kata petugas setempat perekaman data e-ktp luar domisili belum bisa. Saya kecewa berat, padahal menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri RI Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional pencatatan luar domisili sudah diterapkan, tetapi mengapa di dispendukcapil kota semarang belum bisa? Mohon tanggapannya. Terimakasih.
Disposisi
Rabu, 07 Agustus 2019 - 15:41 WIB
Verifikasi
Kamis, 08 Agustus 2019 - 08:05 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Kamis, 08 Agustus 2019 - 08:59 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Kamis, 08 Agustus 2019 - 08:59 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL