Rincian Aduan : LGWP39137650

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 25 Apr 2020

Terkait penangguhan pinjaman KUR BRI kenapa pihak bank unit Ngemplak kec.margoyoso kab.pati sulit sekali.knpa jawaban dari pihaknya hanya mengatakan, hanya berlaku bagi yg terdampak covid-19 (yg positif terkena covid-19) yg bisa mengajukan penangguhan ppembayaran.sedangkan kalo yg tidak ya ttep byar.lha klo dibilang terdampak, kita semua terdampak pak, apalagi wong cilik spt saya.pemasukan nol, usaha macet.sedangkan pihak yg bersangkutan tutup telinga.Mohon bantuannya pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 25 April 2020 - 11:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 25 April 2020 - 15:53 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466