Rincian Aduan : LGWP39109720

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 08 May 2020

Retno kurniasih semali rt/rw:03/05 Salamkanci Bandongan magelang ja-teng. Assalamualaiku wr.wb . Saya mendapatkan perlakuan yg sangat tdk manusiawi pak dr pihak WOM FINANCIAL. Sebagai rakyat kecil saya sangat terkena dampak dari situasi sekarang ini pak. Mohon bantuan bpk bagaimana dg dept colektor WOM FINANCE menarik unit motor saya di jalan sewaktu perjalanan membeli susu untuk Putri saya pak. Sedangkan sisa angsuran hanya tinggal 4x angsuran sj mereka tdk mau tahu pak tetap mengambil sepeda motor saya. Bagaimana keluarga kami pak motor untuk mencari nafkah kami ditarik dept colektor WOM FINANCIAL. Terimakasih pak mohon solusi untuk kami. Wassalami’alaikum wr.wb

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:01 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Senin, 21 Desember 2020 - 14:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 14:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.