Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39093111

Rincian Aduan

LGWP39093111

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
28 Oct 2022
0 ditandai
Assalamualaikum bapak gubernur. saya Hendrik, mau tanya apakah tanah milik desa/ bondo desa bisa mendapatkan bantuan renovasi rumah yg terkena bencana atap rumah roboh dan sudah menimpa kepala orang tua saya karena terkena angin laut saat hujan, padahal sudah dicek pak camat, pak polsek, dan pak koramil setempat. Saya kemarin tanya pada desa tidak bisa karena tanah bukan hak milik. ada 11 KK disuruh pihak desa untuk pindah ketanah itu karena terkena abrasi laut. Bagaimana solusinya agar mendapatkan bantuan renovasi. Padahal ada 3 rumah yg tidak layak huni. Suwun njih pak Wassalamu'alaikum

Disposisi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 05:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 10:01 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan diterima

Progress

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:26 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yg saudara sampaikan, bahwa Program Bantuan Provinsi melalui Disperakim Prov Jateng bagi masyarakat yg terdampak bencana persyaratan utamanya adalah harus memiliki lahan milik sendiri. Terkait permasalahan diatas dapat dikoordinasikan dgn pemda setempat apakah dapat ditangani dengan pembiayaan yang lain seperti baznas/bazda atau dgn csr. atau mungkin bisa secara bersama2 (komunitas) membeli lahan milik dan selanjutnya baru diusulkan untuk bantuan pembangunan rumah ke Pemprov. Jateng.

Selesai

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:28 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

mungkin bisa juga dg alternatif. Pak camat bisa ider tampah 1 kecamatan...dan Sekda bisa ider tampah juga ke csr+ baznas/PMI.....untuk urunan beli tanah, selanjutnya untuk bangunan rumahnya dibantu oleh bantuan provinsi.