Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39093111
Rincian Aduan
LGWP39093111
Selesai
Public
Assalamualaikum bapak gubernur. saya Hendrik, mau tanya apakah tanah milik desa/ bondo desa bisa mendapatkan bantuan renovasi rumah yg terkena bencana atap rumah roboh dan sudah menimpa kepala orang tua saya karena terkena angin laut saat hujan, padahal sudah dicek pak camat, pak polsek, dan pak koramil setempat. Saya kemarin tanya pada desa tidak bisa karena tanah bukan hak milik. ada 11 KK disuruh pihak desa untuk pindah ketanah itu karena terkena abrasi laut. Bagaimana solusinya agar mendapatkan bantuan renovasi. Padahal ada 3 rumah yg tidak layak huni.
Suwun njih pak
Wassalamu'alaikum
Disposisi
Jumat, 28 Oktober 2022 - 05:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 28 Oktober 2022 - 10:01 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan diterima
Progress
Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:26 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yg saudara sampaikan,
bahwa Program Bantuan Provinsi melalui Disperakim Prov Jateng bagi masyarakat yg terdampak bencana persyaratan utamanya adalah harus memiliki lahan milik sendiri. Terkait permasalahan diatas dapat dikoordinasikan dgn pemda setempat apakah dapat ditangani dengan pembiayaan yang lain seperti baznas/bazda atau dgn csr.
atau mungkin bisa secara bersama2 (komunitas) membeli lahan milik dan selanjutnya baru diusulkan untuk bantuan pembangunan rumah ke Pemprov. Jateng.
Selesai
Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:28 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
mungkin bisa juga dg alternatif.
Pak camat bisa ider tampah 1 kecamatan...dan Sekda bisa ider tampah juga ke csr+ baznas/PMI.....untuk urunan beli tanah, selanjutnya untuk bangunan rumahnya dibantu oleh bantuan provinsi.