Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39082606
KABUPATEN BATANG, 01 Aug 2024
Pak gubernur tolong dibantu pt wanho industri yang PMA pihak cinanya selalu membuat aturan lembur ga dibayar, ada sistem nowprk no pay..mecat orang sembarangan..tolong bantu proses..limbah b3 dibuang oleh tukang rongsok, bukan pengelola limbah b3..mohon cek dan evaluasi
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 01 Agustus 2024 - 12:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 02 Agustus 2024 - 09:10 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 21 Januari 2025 - 14:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang Bpk/Ibu
Berkaitan dengan pengaduan Bpk/Ibu sudah ditindaklanjuti dengan hasil bahwa sudah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
1Perusahaan sudah mentaati aturan ketenagakerjaan dengan membayarkan upah lembur sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Segala hal terkait kebijakan dan aturan perusahaan sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan yang telah di syahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang dengan Nomor Pengesahan 560/15/I/2023, Tanggal 20 Januari 2023 dan Peraturan Perusahaan tersebut masih berlaku s.d. 20 Januari 2025. Peraturan Perusahaan tersebut juga sudah disosialisasikan secara jelas dan dibagikan kepada pekerja, sehingga pekerja sudah memahami hal tesebut.
4. Perusahaan telah memutuskan Hubungan Kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja dengan membayar seluruh kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Perusahaan telah memiliki Ijin Pengelolaan limbah / Persetujuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup KAbupaten Batang Dengan Nomor 660.3/P2Kl/37/2021, tanggal 22 MAret 2021 dan telah melaksanakan sesua dengan prosedur pengelolaan Limbah.
Terima kasih
Selesai
Selasa, 21 Januari 2025 - 14:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai
Terima kasih