Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38958555
Rincian Aduan
LGWP38958555
Selesai
Public
assalam mualaikum.saya achmad.42.th.sudah berkluargasaya punya 2 anak balita.16 bulan.dan.6 bulan.saya blum punya surat nikah.karena faktor ekonomi/biaya.sampai sekarang.anak saya blum punya akte dan istri saya.setiap ada bantuan.pemerintah.saya ga pernah dapat.tolong dibantu.pak gubernur ganjar .dan tolong kasih tau pak rt.dan pak rw.untuk membantu warganya.juga pihak.kelurahan.jangan cuman duit.aja.sedangkan saya rumah juga numpang pak.terima kasih.wassalam mualaikum.wr.wb.
Disposisi
Sabtu, 10 September 2022 - 14:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 12 September 2022 - 09:40 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon besabar nggeh
Selesai
Selasa, 13 September 2022 - 15:28 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Untuk dapat diusulkan sebagai penerima Program Bantuan Sosial dari pemerintah warga WAJIB terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pendataanya melalui petugas Fasilitator desa/ kelurahan setempat. Berkas yang diperlukan guna penginputan data DTKS adalah KTP dengan nomor NIK yang valid dan juga KK.
Oleh karenanya kami menyarankan agar saudara terlebih dahulu mendaftarkan pernikahan di KUA setempat agar anak-anak saudara juga memiliki identitas legal dan dapat diusulkan kedalam program bansos.
Sebagai informasi pendaftaran pernikahan dan pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA tidak dipungut biaya atau GRATIS.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Untuk dapat diusulkan sebagai penerima Program Bantuan Sosial dari pemerintah warga WAJIB terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pendataanya melalui petugas Fasilitator desa/ kelurahan setempat. Berkas yang diperlukan guna penginputan data DTKS adalah KTP dengan nomor NIK yang valid dan juga KK.
Oleh karenanya kami menyarankan agar saudara terlebih dahulu mendaftarkan pernikahan di KUA setempat agar anak-anak saudara juga memiliki identitas legal dan dapat diusulkan kedalam program bansos.
Sebagai informasi pendaftaran pernikahan dan pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA tidak dipungut biaya atau GRATIS.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.