di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan jawa tengah dalam alur permohonan NUPTK bagi guru swasta ada diskriminasi dan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan yang merupakan pengganti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mohon pihak inspektorat untuk menjalankan tugas sesuai tupoksi, terimakasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38872064
Disposisi
Rabu, 05 November 2025 - 08:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Senin, 10 November 2025 - 09:58 WIBDINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Rabu, 25 Februari 2026 - 10:26 WIBDINAS PENDIDIKAN
terimakasih atas laporannya, mohon maaf atas ketidaknyamananya, selanjutnya akan kami laporkan dengan pimpinan dan segera ditindaklanjuti.
Selesai
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:16 WIBDINAS PENDIDIKAN
Aduan telah diselesaikan terimakasih.