Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38869364
KABUPATEN SRAGEN, 25 Aug 2019
Selamat siang Bapak. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen memberitahukan calon kepala desa atas nama Dipo Ngadiyanto (Petahana) tidak layak mencalonkan diri lagi karena hasil Inspektorat Kabupaten Sragen telah terjadi banyak sekali penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa maupun bantuan-bantuan lain. Mengetahui penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa tersebut, calon kepala desa yg dimaksud (Petahana) saat ini tetap diloloskan karena dilindungi oleh Bupati dan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Gemolong. Hal tersebut sangat meresahkan, Bapak. Mohon bantuannya demi keberlangsungan pilkades yg jujur dan adil di Kelurahan Purworejo.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 26 Agustus 2019 - 14:15 WIB
Verifikasi
Senin, 26 Agustus 2019 - 15:38 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:10 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:10 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL