Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38869364
Rincian Aduan
LGWP38869364
Selesai
Public
Selamat siang Bapak. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen memberitahukan calon kepala desa atas nama Dipo Ngadiyanto (Petahana) tidak layak mencalonkan diri lagi karena hasil Inspektorat Kabupaten Sragen telah terjadi banyak sekali penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa maupun bantuan-bantuan lain. Mengetahui penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa tersebut, calon kepala desa yg dimaksud (Petahana) saat ini tetap diloloskan karena dilindungi oleh Bupati dan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Gemolong. Hal tersebut sangat meresahkan, Bapak. Mohon bantuannya demi keberlangsungan pilkades yg jujur dan adil di Kelurahan Purworejo.
Disposisi
Senin, 26 Agustus 2019 - 14:15 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 26 Agustus 2019 - 15:38 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:10 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Mencalonkan diri menjadi kepala desa merupakan hak individu seseorang yang diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 yg kemudian dirubah menjadi peraturan daerah nomor 4 tahun 2019. Dalam pasal 25 disebutkan syarat2 untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan tersebut maka tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pencalonan dari yang bersangkutan.
Selesai
Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:10 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab