Rincian Aduan : LGWP38850787

Progress Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 21 Mar 2022

Desa Bojongkoneng Kec. Kandangserang Kab. Pekalongan. Dengan Hormat Kami Sampaikan, Berdasarkan Hasil Pemungutan Suara Yang dilaksanakan pada Hari Rabu Kliwon Tanggal 23 Februari 2022 Kami Tim dari Calon Nomor 1 Menyatakan Keberatan dan menolak atas proses penghitungan yang telah dilaksanakan oleh Panitia P2KD, Adapun alasan-alasan Nota Keberatan dan Penolakan kami sebagai berikut : 1. P2KD telah mengabaikan kenyamanan, ketertiban serta kelancaran tempat pemungutan Suara, dengan tidak melakukan pemungutan Suara di tempat yang terbuka representatif dan memadai, hal ini menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan Pemilih saat melakukan antri di tempat pemungutan Suara dengan mengabaikan tempat duduk pemilih yang dapat menampung pemilih secara tertib dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Perbup No 44 Tahun 2021; 2. P2KD tidak menghitung Kertas Suara saat pertama kali Kertas Suara di keluarkan dari kotak Kertas Suara sebelum pemungutan Suara dilaksanakan, sehingga hal ini bertentangan dan tidak mengindahkan Aturan Pasal 99 Ayat 1 Huruf b yang menyatakan Bahwa “Setelah Pelaksanaan Pemungutan Suara telah dibuka maka Harus Membuka Kotak Suara, Mengeluarkan Semua Isi Nya meletakan diatas meja secara tertib dan teratur, selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan kelengkapan administrasi. Kemudian sisa surat suara tidak di silang dan saat dimasukan ke dalam kotak suara tidak disaksikan oleh saksi; 3. P2KD telah mengabaikan dan membiarkan orang lain yang bukan bagian dari panitia bebas berkeliaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan ada beberapa oknum perangkat desa yang berada di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS), bahkan timwas juga masuk didalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa ada teguran, baik dari Panitia maupun Petugas Keamanan, sehingga dalam hal ini dapat mengidentifikasikan terjadinya intervensi kepada pemilih sehingga, asas dari berlangsungnya Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Rahasia, Jujur dan Adil tidak lagi di wujudkan oleh P2KD; 4. P2KD dan Tim Pengawas Kecamatan, telah secara jelas menolak Pemilih untuk memberikan suaranya ke dalam Tempat Pemungutan Suara, dengan alasan waktu Pemungutan Suara sudah habis, menimbang Peraturan Bupati Pekalongan No 44 Tahun 2021 Pasal 98 Ayat 2 Bahwa Pelaksanaan Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, dan dinyatakan dibuka mulai pukul 07.00 WIB dan ditutup tepat pukul 14.00 WIB, Atau sesuai kesepakatan antara PPS dengan Saksi/Calon Kepala Desa. dalam hal ini faktanya waktu Pemungutan Suara sudah disepakati bersama-sama bahwa ada istirahat selama 30 Menit dan Toleransi waktu selama 15 Menit, Semula sudah disepakati Tambahan waktu 15 menit oleh ke-dua saksi, namun tidak diizinkan oleh Bapak Camat selaku timwas. artinya P2KD telah lalai membiarkan Pemilih untuk tidak menentukan pilihannya; 5. Dalam Proses Penghitungan kertas Suara, telah ditemukan fakta bahwa terjadi selisih antara Undangan dengan Kertas suara, dalam hal ini P2KD tidak mencantumkan B5-III-CKD Kejadian Khusus, terhadap kejadian tersebut namun P2KD justru meneruskan proses Penghitungan Suara, sehingga diindikasikan telah terjadi keberpihakan P2KD terhadap calon tertentu; 6. P2KD tidak konsisten terhadap keputusan, saat ada kejadian khusus sebelum mati lampu P2KD menyatakan pembacaan Keputusan akan dilangsungkan esok hari, namun kenyataanya seketika terjadi mati lampu Pengumuman justru dibacakan, sehingga P2KD dianggap tidak konsisten terhadap keputusan tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang telah disebutkan maka kami Tim dari Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 Menyatakan : 1. Menolak hasil Penghitungan Suara yang telah dilakukan oleh P2KD. 2. Meminta Pertanggung Jawaban P2KD atas kelalaian yang telah nyata dilakukan. 3. Melakukan peninjauan kembali dengan dilakukan pemilihan ulang terhadap hasil pemungutan suara yang telah diindikasikan terdapat keberpihakan. 4. Menjaga Netralitas P2KD dan seluruh Panitia dalam proses Pemilihan Kepala Desa. dan sudah saya sampaikan ke P2KD namun jawaban P2KD tidak sesuai apa yang terjadi di lapangan dan adanya unsur keperpihakan dari pak camat dan kapolsek setempat

0 Orang Menandai Aduan Ini