Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38784379

Rincian Aduan

LGWP38784379

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
09 Dec 2021
0 ditandai
Pak ganjar yth..cek fisik kendaraan motor kalau akan pajak kok masih dipungut pajak..? Kendaraan R2..rp. 25.000 R 4...rp. 50.000,- sakjane pripun..? Mbayar apa mboten..?

Disposisi

Kamis, 09 Desember 2021 - 17:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 13 Desember 2021 - 08:29 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan Kami Terima

Progress

Senin, 13 Desember 2021 - 10:13 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Senin, 13 Desember 2021 - 12:18 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB,CEKFISIK, Pengesahan STNK) Terkait kebijakan Cek Fisik di Samsat Jawa Tengah, Kapolda telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2983/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 yang menegaskan cek fisik gratis dan tidak dipungut biaya. Selanjutnya atas saran masukannya akan kami lakukan Evaluasi guna peningkatan pelayanan terhadap Masyarakat.

Terimakasih atas saran dan masukannya