Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38780196
Selesai
Public
KABUPATEN BATANG, 27 Mar 2020
Selamat Malam, Sebelumnya salam sehat untuk Indonesia dan Dunia . Yang saya tanyakan apakah ada solusi bagi kami yang sebelumnya sudah mendapat ijin nikah dan kami sudah prepare dari apa yang kami keluarkan seperti finansial, tenaga, dan pikiran menjadi batal karena mendapat surat edaran yg isinya tidak di perbolehkan untuk melangsungkan pernikahan di karenakan wabah virus tsb. Mohon bantuannya dari pemerintah mengenai kebijakan ini. Terimaksih.
Disposisi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 08:46 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah