Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38717390

Rincian Aduan

LGWP38717390

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
02 Nov 2022
0 ditandai
pak/buk maaf sebelumnya mau tanya, ini kan NIK saya tidak sama dengan tanggal lahir dan tidak bisa di gunakan untuk kepentingan lainnya, bagaimana cara menyingkronkan NIK saya agar terdaftar di DISDUKCAPIL kabupaten magelang, soalnya aku udah ke capil kabupaten magelang kata pengurusnya NIK nya udah seumur hidup gitu, saya jadi bingung kalau mau daftar apa" sering ada tulisan maaf NIK anda tidak ditemukan atau NIK anda belum terdaftar di disdukcapil gitu.. mohon bantuan nya pak/buk terima kasih

Disposisi

Kamis, 03 November 2022 - 08:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 07 November 2022 - 10:59 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 09 November 2022 - 12:19 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Setelah kami cek data kependudukan saudara, bahwa NIK tersebut sudah online. Berdasarkan UU no 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 13 ayat 2 bahwa NIK  berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. Jadi selama data kependudukan saudara sudah sesuia, Nik tersebut bisa digunakan. terimakasih.

Selesai

Rabu, 09 November 2022 - 12:19 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab