Pungutan Liar dan Pelarangan Penggunaan Handphone di Sekolah
Selamat malam Tim LaporGub Jawa Tengah,
Dengan hormat, kami menyampaikan pengaduan terkait salah satu sekolah menengah atas negeri di Jawa Tengah yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, yaitu SMA Negeri 1 Susukan.
Adapun hal yang ingin kami adukan adalah sebagai berikut:
- Pelarangan penggunaan handphone dan laptop bagi siswa
- Di SMA Negeri 1 Susukan, siswa dilarang membawa dan menggunakan handphone maupun laptop selama berada di lingkungan sekolah, tidak hanya pada saat jam pelajaran, tetapi sejak awal hingga akhir jam sekolah.
- Sebagai orang tua siswa, kami merasa keberatan dengan kebijakan tersebut karena menghambat komunikasi antara orang tua dan anak, khususnya untuk mengetahui waktu penjemputan atau kondisi darurat. Di era tahun 2026, di mana teknologi informasi sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, kebijakan pelarangan total seperti ini kami nilai sudah tidak relevan dan berpotensi merugikan siswa maupun orang tua.
- Dugaan pungutan liar
- Selain itu, terdapat pungutan kepada siswa sebesar Rp10.000,- dengan alasan untuk membeli kotak penyimpanan handphone/laptop yang dibawa ke sekolah. Meskipun nominalnya relatif kecil, kami menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan termasuk dalam praktik pungutan liar, terlebih karena fasilitas tersebut menurut kami tidak diperlukan mengingat adanya larangan membawa perangkat tersebut ke sekolah.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon agar Tim LaporGub Jawa Tengah dapat menindaklanjuti aduan ini serta memberikan teguran tegas kepada pihak sekolah agar kebijakan dan praktik yang merugikan siswa serta orang tua dapat segera dievaluasi dan diperbaiki.
Demikian aduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Orang Tua/Wali Siswa