Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38585443
Rincian Aduan
LGWP38585443
Lampiran
Yth Bapak Gubernur jateng.
Saya Warga jalan sawo gang 2, RT 04/02, Procot, Slawi.
Kami beserta kurang lebih 30 rumah terdampak tanah longsor akibat hujan deras hingga sungai Gung meluap dan mengikis tanah kami hingga 6-8 meter dari bantaran sungai gung, pada hari Rabu tgl 04 feb 2026.
Hingga sekarang tanah masih terus tergerus disekitar rumah kami.
Kami sudah melapor dan berkoordinasi dgn pihak terkait (lurah,kodim,polres,pemda).
Belum ada tanggapan dan beralasan bantaran sungai Gung kewenangan provinsi.
Kami segenap warga yg terdampak bencana memohon dgn sangat perhatian dan tindakan dari bapak gubernur dan jajaran utk bencana yg terdampak ke kami.
Sudi kiranya bapak gubernur memberikan atensi.
Terima kasih.
Selamat sore.
Disposisi
Jumat, 06 Februari 2026 - 18:16 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Minggu, 08 Februari 2026 - 17:28 WIBKabupaten Tegal
Selamat sore mohon maaf baru kami balas terkait dengan bantaran sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS) memang menjadi kewenangan kewenangan Pemprov Melalui BPSDA Kali Pamali Comal sehingga pengaduan kami kembalikan
Disposisi
Minggu, 08 Februari 2026 - 22:30 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Februari 2026 - 20:26 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Progress
Jumat, 13 Februari 2026 - 13:46 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Cek Lokasi dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Februari 2026 oleh Korpokla Cacaban Gung, Lurah Procot dan warga.
Selesai
Jumat, 13 Februari 2026 - 13:49 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Hasil koordinasi dan cek lapangan kami sampaikan hal-hal sbb :
1. Lokasi longsoran berada di tebing kiri sungai Gung DAS Gung mengancam Perumahan Procot Gg. Sawo RT.04 RW.02 Kelurahan Procot Kec. Slawi Kab. Tegal.
2. Hasil pengukuran lapangan dimensi longsoran kurleb panjang 17,9 m, lebar 4,30 m dan tinggi 14,60 m. Jarak antara rumah dan tebing tersisa sungai kurleb 5,00 m.
3. Longsoran disebabkan oleh gerusan air sungai saat debit naik akibat curah hujan tinggi serta banyaknya pipa paralon buangan dari rumah tangga yang dibuang langsung ke tebing sungai.
4. Sesuai Permen PUPR No 28 Th. 2015 Ttg Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau bahwa sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan dengan kedalaman sungai 3-20 m adalah paling sedikit berjarak 15 m.
5. Akan diupayakan penanganan darurat setelah terlebih dahulu melakukan perencanaan desain darurat dan permanennya.
Demikian terima kasih