Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38567570
KABUPATEN KENDAL, 20 Apr 2020
Assalamualaikum....pak gub apa benar di kelurahan jetis tidak ada bantuan apapun untuk yg terdampak covid 19? Terutama yg kehilangan mata pencaharian spt sya ini pak gub. Sya hanya pedagang kecil yg bergantung pada anak2 sekolah.skrg anak sekolah libur sya tidak punya penghasilan sama sekali. Tlg di tindk lanjuti pak gub....matursuwu
Disposisi
Senin, 20 April 2020 - 11:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 April 2020 - 08:49 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 13:41 WIB
Kabupaten Kendal
1. Penerima bantuan sosial dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program
Sembako, dan bantuan sosial lainnya adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria
dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran
penduduk miskin yang selama ini belum menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk
dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Musyawarah
Desa/Kelurahan.
3. Bantuan tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK yang diusulkan tidak valid maka akan secara otomatis tertolak dalam usulan calon penerima bantuan sosial.
4. Sampai akhir Mei 2020, data bantuan sosial sedang pengusulan tahap 2, silahkan saudara/warga lainnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dapat secara aktif mengusulkan diri kepada Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa identitas diri berupa foto Copy KTP dan KK agar diproses oleh Petugas Verifikator/Fasilitator Desa/Kelurahan.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.