Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38543750

Rincian Aduan

LGWP38543750

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
13 May 2020
0 ditandai
Mohon maaf bila di masa pandemic covid-19 ini saya mengalami hambatan keuangan dr sebelum berita darurat pandemic..saya ada pinjaman hutang di home credit flexyfast no kontrak 3903445864 terus terang saya sangat kesulitan membayar hutang tsb dan pihak homecredit menteror lwt telp berulangkali padahal sy jg sdh mengajukan permohonan penundaan pembayaran lewat email homecredit tp respon tdk ada kebijaksanaan sama sekali..padahal niat sy membayar setelah pandemic covid-19 berakhir dulu setelah normal kembali...terus terang saya sangat mengalami kesulitan keuangan saat ini,buat nyambung hidup aja susah apalagi saya masih membiayai 2 anak saya masih sekolah...krn kerjaan saya jualan bakso goreng klo gak gitu driver maxim hsl saat corona ini hampir tdk ada pemasukan.terimakasih atas perhatiannya.

Disposisi

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 09:57 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:31 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:31 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.