Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38540751
KABUPATEN BATANG, 30 Apr 2020
Pak di desa tambahrejo kec bandar kab batang,masalah PKH tidak jelas .warga yang miskin,janda tua,tidak mendapatkan PKH sementara orang mampu mendapatkan PKH.entah bagaimana cara menunjuk orang yang mendata warga ,bahkan RT tidak tau dari mana PKH itu.karna yang mendata PKH bukan dari tingkat pemerintah,melainkan dari mungkin dari tingkat pemerintah diatas kelurahan langsung menunjuk perorangan untuk mendata warga yang mendapat PKH,alhasil yang didatapun tidak objektif,mereka memilih orang dia sukai untuk didata,kerabat mereka didata walau mampu,sementara orang didepan rumah si pendata itu yang miskin tidak mendapat jatah PKH,bahkan dirinya sendiri(si pendata) di data untuk mendapat PKH.mohon pak untuk direvisi lagi masalah PKH,seharusnya yang berwenang mendata itu dari pemerintah bukan swasta/perorangan.
Disposisi
Kamis, 30 April 2020 - 13:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2020 - 14:48 WIB
DINAS SOSIAL