Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38519691
Rincian Aduan
LGWP38519691
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum,
kepada Bapak/ibu kepala dinas pendidikan dan kebudayaan yang terhormat.
Mohon ditindak lanjuti surat tersebut, tanggungan infaq komite diterima orang tua / wali. Hal ini apakah sesuai peraturan pemerintah atau modus pemungutan dana di sekolah? Surat hanya menginformasikan rincian data siswa dan nominal tanggungan tanpa ada blanko resmi atau kop instansi sekolah. Jikapun sumbangan bagian kesanggupan tidak dipatok nominalnya.
Topik
Disposisi
Rabu, 01 Mei 2024 - 14:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Rabu, 01 Mei 2024 - 16:27 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 01 Mei 2024 - 21:30 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP38519691 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 02 Mei 2024 - 16:47 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP38519691 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Berikut kami lampirkan hasil konfirmasi ke sekolah. Perlu kami sampaikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.