Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38519691

Rincian Aduan

LGWP38519691

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
01 May 2024
1 ditandai
Assalamualaikum, kepada Bapak/ibu kepala dinas pendidikan dan kebudayaan yang terhormat. Mohon ditindak lanjuti surat tersebut, tanggungan infaq komite diterima orang tua / wali. Hal ini apakah sesuai peraturan pemerintah atau modus pemungutan dana di sekolah? Surat hanya menginformasikan rincian data siswa dan nominal tanggungan tanpa ada blanko resmi atau kop instansi sekolah. Jikapun sumbangan bagian kesanggupan tidak dipatok nominalnya.

Disposisi

Rabu, 01 Mei 2024 - 14:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:27 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:30 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP38519691 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:47 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP38519691 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Berikut kami lampirkan hasil konfirmasi ke sekolah. Perlu kami sampaikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.