Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38450230
KABUPATEN MAGELANG, 06 Jul 2025
TPS3R Citra Gemilang Desa Bandungrejo Belum Dioperasikan, Masyarakat Terpaksa Membuang Sampah ke Selokan
Dengan hormat,
Melalui laporan ini, kami menyampaikan aduan terkait bangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Citra Gemilang yang berlokasi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Fasilitas ini telah dibangun dengan struktur fisik yang megah dan representatif, namun hingga saat ini belum pernah dioperasikan secara fungsional sebagaimana mestinya.
⸻
Fakta Lapangan:
1. Bangunan TPS3R telah selesai dibangun dan berdiri kokoh, namun tidak digunakan untuk aktivitas pengolahan sampah.
2. Tidak ada aktivitas petugas, peralatan, ataupun sistem pengumpulan dan pemilahan sampah yang berjalan.
3. Warga Dusun Citrogaten, sebagai bagian dari wilayah desa, tidak memiliki sistem pembuangan sampah yang layak.
4. Akibatnya, warga terpaksa membuang sampah ke selokan, yang berpotensi mencemari lingkungan dan merusak aliran air.
⸻
Dampak Sosial dan Lingkungan:
• Tidak tersedianya akses fasilitas pengelolaan sampah.
• Potensi kerusakan lingkungan akibat pembuangan sampah sembarangan meningkat.
• Fasilitas yang dibangun dengan anggaran publik menjadi bangunan tidak termanfaatkan (mangkrak).
• Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.
⸻
Pertanyaan Reflektif:
• Mengapa fasilitas yang telah selesai dibangun tidak segera dioperasikan?
• Apakah telah ditentukan pihak yang bertanggung jawab atas operasional dan pemeliharaannya?
• Apakah sejak awal telah disiapkan sumber daya manusia dan sistem pendukungnya?
• Apakah proyek ini telah melalui kajian kelayakan dan partisipasi masyarakat secara menyeluruh?
⸻
Harapan Warga:
1. Pemerintah desa dan dinas terkait segera menindaklanjuti mandeknya operasional TPS3R.
2. Dilakukan penelusuran administratif dan teknis terhadap penyebab tidak berfungsinya fasilitas.
3. Disusun mekanisme pengelolaan yang realistis dan melibatkan masyarakat, terutama dari dusun yang terdampak langsung.
4. Pemerintah daerah dan pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran agar pembangunan benar-benar efektif dan bermanfaat.
5. Fasilitas TPS3R segera diaktifkan agar warga tidak perlu lagi membuang sampah ke selokan, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 06 Juli 2025 - 22:59 WIB
Admin Gubernuran