Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38450230
Rincian Aduan
LGWP38450230
Lampiran
Fakta Lapangan:
1. Bangunan TPS3R telah selesai dibangun dan berdiri kokoh, namun tidak digunakan untuk aktivitas pengolahan sampah.
2. Tidak ada aktivitas petugas, peralatan, ataupun sistem pengumpulan dan pemilahan sampah yang berjalan.
3. Warga Dusun Citrogaten, sebagai bagian dari wilayah desa, tidak memiliki sistem pembuangan sampah yang layak.
4. Akibatnya, warga terpaksa membuang sampah ke selokan, yang berpotensi mencemari lingkungan dan merusak aliran air. ⸻
Dampak Sosial dan Lingkungan:
• Tidak tersedianya akses fasilitas pengelolaan sampah.
• Potensi kerusakan lingkungan akibat pembuangan sampah sembarangan meningkat.
• Fasilitas yang dibangun dengan anggaran publik menjadi bangunan tidak termanfaatkan (mangkrak).
• Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. ⸻
Pertanyaan Reflektif:
• Mengapa fasilitas yang telah selesai dibangun tidak segera dioperasikan?
• Apakah telah ditentukan pihak yang bertanggung jawab atas operasional dan pemeliharaannya?
• Apakah sejak awal telah disiapkan sumber daya manusia dan sistem pendukungnya?
• Apakah proyek ini telah melalui kajian kelayakan dan partisipasi masyarakat secara menyeluruh? ⸻ Harapan Warga:
1. Pemerintah desa dan dinas terkait segera menindaklanjuti mandeknya operasional TPS3R.
2. Dilakukan penelusuran administratif dan teknis terhadap penyebab tidak berfungsinya fasilitas.
3. Disusun mekanisme pengelolaan yang realistis dan melibatkan masyarakat, terutama dari dusun yang terdampak langsung.
4. Pemerintah daerah dan pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran agar pembangunan benar-benar efektif dan bermanfaat.
5. Fasilitas TPS3R segera diaktifkan agar warga tidak perlu lagi membuang sampah ke selokan, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Disposisi
Minggu, 06 Juli 2025 - 22:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Juli 2025 - 08:58 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Senin, 14 Juli 2025 - 08:59 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke DLH sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Senin, 28 Juli 2025 - 14:15 WIBKabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan hasil koordininasi bersama Camat Ngablak, Kades Bandungrejo, Ketua TPS3R Citra Gemilang dan Ketua Bank Sampah di Desa Bandungrejo pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ngablak dengan hasil rapat sebagai berikut :
1. Kepala Desa beserta pengurus TPS3R akan segera mengoperasionalkan TPS3R Citra Gemilang, dengan langkah-langkah:
a) Sosialisasi pengelolaan sampah terhadap calon pelanggan TPS3R, yaitu seluruh perangkat desa, penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Dusun Citro Gaten dan Dusun Pendem Desa Bandungrejo yang direncanakan tanggal 29 Juli 2025;
b) Kepala Desa Bandungrejo akan menerbitkan instruksi kepada penerima bantuan PKH wajib menjadi pelanggan TPS3R;
c) Pemerintah Desa Bandungrejo akan mengalokasikan anggaran melalui APBDes untuk operasional TPS3R;
d) Akan disusun Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah;
2. TPS3R ditargetkan beroperasi mulai tanggal 1 Agustus 2025;
3. Pemdes Bandungrejo akan mengkolaborasikan pengelolaan TPS3R dengan Bank Sampah yang telah aktif di Desa Bandungrejo.
Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih