Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38440213

Rincian Aduan

LGWP38440213

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
24 Mar 2026
0 ditandai

Terlampir 3 foto pada aduan.

PERIHAL: ADUAN PENYALAHGUNAAN MOTOR DINAS PLAT MERAH H-6051-XH UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI, PELANGGARAN LALU LINTAS, SERTA PELANGGARAN LARANGAN PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA PADA MASA CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1447 H / 2026 M

Kepada Yth.

Pimpinan Instansi Pemilik Kendaraan

di Tempat

Dengan hormat,

Melalui aduan ini disampaikan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan kendaraan dinas sepeda motor plat merah nomor polisi H-6051-XH yang digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Berdasarkan bukti foto eviden (terlampir 3 gambar lengkap dengan timestamp), kendaraan tersebut terpantau pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 24 Maret 2026

Waktu : 07.29 WIB

Lokasi : Pasar Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang

Motor dinas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu berbelanja kebutuhan di pasar, bukan untuk pelaksanaan tugas kedinasan.

Kendaraan dinaiki oleh sepasang suami-istri yang diduga ASN dengan kondisi:

  • Pengendara menggunakan kaos dan celana pendek (pakaian bebas / non dinas)
  • Pembonceng juga menggunakan pakaian bebas
  • Keduanya tidak menggunakan helm, yang merupakan pelanggaran lalu lintas
  • Kendaraan dinas digunakan layaknya kendaraan pribadi di ruang publik

Peristiwa ini bukan lagi dugaan, karena telah didukung dokumentasi foto yang jelas.

Selain itu, perlu ditegaskan bahwa kejadian ini bertepatan dengan masa hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, dimana telah terdapat edaran dan penegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian PANRB yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk selama periode libur dan cuti bersama.

Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan fasilitas negara yang berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan penggunaan keuangan/barang milik negara, yang dalam konteks tertentu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan korupsi apabila menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Selain itu, berdasarkan data kendaraan, masa jatuh tempo pajak kendaraan adalah 29 Maret 2026, yang berarti hanya tersisa sekitar 5 hari dari waktu kejadian.

Hal ini menimbulkan ironi, karena di satu sisi masyarakat diwajibkan taat pajak, namun kendaraan dinas yang dibiayai negara justru berpotensi menunggak apabila tidak segera dibayarkan.

Perbuatan ini berpotensi melanggar:

  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Surat Edaran KPK Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas pada Hari Raya

Edaran Kementerian PANRB tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta tindakan tegas yaitu:

  1. Karena pelanggaran telah didukung bukti foto yang jelas, maka pengguna kendaraan dinas H-6051-XH segera diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan tanpa berlarut-larut.
  2. Pimpinan instansi berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Semarang / Unit Lantas Polsek Semarang Barat untuk dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terkait tidak digunakannya helm, dan oknum ASN tersebut wajib membayar denda tilang ke kas negara menggunakan uang pribadi.
  3. Atasan langsung yang bersangkutan wajib bertanggung jawab melakukan pembinaan dan memastikan proses penindakan berjalan, sebagai bentuk keteladanan penegakan hukum bahwa ASN yang melanggar tidak boleh mendapat perlakuan khusus.
  4. Memastikan pajak kendaraan dinas segera dibayarkan sebelum jatuh tempo 29 Maret 2026 dan tidak sampai menunggak.
  5. Dilakukan evaluasi sistem pengawasan penggunaan kendaraan dinas, termasuk penguatan larangan penggunaan untuk kepentingan pribadi terutama pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Pembiaran terhadap praktik seperti ini akan merusak integritas aparatur negara, menimbulkan kecemburuan sosial, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Demikian disampaikan agar ditindaklanjuti secara serius.

Hormat kami,

Masyarakat


Disposisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:12 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN SEMARANG UTARA

Progress

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:49 WIB

Kota Semarang

terimakasih atas aduan saudara terkait penggunaan motor dinas , menindak lanjuti laporan tersebut Kasi pelayanan kecamatan semarang utara mengkonfirmasi kepada pengguna motor dinas tersebut, penggunaan motor memang benar adanya dan tidak dibenarkan , keterangan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan tersebut dan sudah meminta maaf atas kesalahan tersebut, selanjutnya akan mengevaluasi semua pegawai kecamatan semarang utara untuk tidak menggunakan kendaraan dinas di waktu luar jam kerja. Terkait plat nomor yang hampir habis masanya , sedang dalam proses. Demikian yang dapat kami sampaikan terimakasih

Selesai

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kota Semarang

terimakasih atas aduan saudara terkait penggunaan motor dinas , menindak lanjuti laporan tersebut Kasi pelayanan kecamatan semarang utara mengkonfirmasi kepada pengguna motor dinas tersebut, penggunaan motor memang benar adanya dan tidak dibenarkan , keterangan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan tersebut dan sudah meminta maaf atas kesalahan tersebut, selanjutnya akan mengevaluasi semua pegawai kecamatan semarang utara untuk tidak menggunakan kendaraan dinas di waktu luar jam kerja. Terkait plat nomor yang hampir habis masanya , sedang dalam proses. Demikian yang dapat kami sampaikan terimakasih