Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38386004
Rincian Aduan
LGWP38386004
Selesai
Public
Kepada Yth Inspektorat Kota Semarang, gara-gara aturan yang anda terbitkan mengenai pembayaran uang transport bagi peserta KB yang dilayani di PLKB Kecamatan dengan sistem transfer sehingga harus menunggu berbulan-bulan sampai bisa dicairkan. Uangnya nggak seberapa tapi mekanismenya malah membuat semua pihak saling menyalahkan. Jangan tanya pelayanan KB dimana, cek sendiri saja apakah sudah terealisasi semua apa belum dan cek juga berapa lama masyarakat yang melakukan tindakan sampai dengan uang transport ini didistribusikan.
Disposisi
Jumat, 21 Februari 2025 - 13:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:59 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Progress
Senin, 24 Februari 2025 - 10:14 WIBKota Semarang
Terimakasih atas laporan yang telah diberikan, kami informasikan bahwa kegiatan pelayanan KB dari bulan Oktober, November dan Desember 2024 telah terselesaikan SPJ transfer kepada pesertanya 100 %. Untuk bulan Januari, kami belum melaksanakan kegiatan pelayanan KB, untuk bulan februari mohon sabar menunggu. konfirmasi dapat menghub Ajeng 08966914590 dan Anik 08132548526.
Selesai
Senin, 24 Februari 2025 - 10:17 WIBKota Semarang
Salah satu bukti transfer sampun kami lampirkan sebelumnya. terimakasih.