Rincian Aduan : LGWP38386004

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 21 Feb 2025

Kepada Yth Inspektorat Kota Semarang, gara-gara aturan yang anda terbitkan mengenai pembayaran uang transport bagi peserta KB yang dilayani di PLKB Kecamatan dengan sistem transfer sehingga harus menunggu berbulan-bulan sampai bisa dicairkan. Uangnya nggak seberapa tapi mekanismenya malah membuat semua pihak saling menyalahkan. Jangan tanya pelayanan KB dimana, cek sendiri saja apakah sudah terealisasi semua apa belum dan cek juga berapa lama masyarakat yang melakukan tindakan sampai dengan uang transport ini didistribusikan.

0 Orang Menandai Aduan Ini