Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38378461

Rincian Aduan

LGWP38378461

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
17 Dec 2020
0 ditandai
memohon kebijakan dari dishub dan Polsek untuk membuka sedikit tempat untuk putar arah satu arah..atau sekiranya tidak terlalu urgent bisa ditiadakan untuk pembatas jalannya sehingga ada akses untuk para warga dan pelaku usaha.sehingga tidak mutar terlalu jauh dan masyarakat tidak lawan arus..pembangunan pembatas jalan merugikan warga karna kurangnya akses tsb..semoga tidak ada korban lakalantas karna lawan arus..sangat memohon kebijakan dari dishub dan Polsek.matur nuwun

Disposisi

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 18 Desember 2020 - 11:10 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih.. Kami sampaikan bahwa pada hari ini rabu, 17 desember 2020 bertempat di Pos Polisi Buntu Kec Kemranjen telah dilaksanakan mediasi antara perwakilan perangkat desa setempat dengan pihak Satker PJN, Satlantas Polresta, Dishub serta kontraktor.. Kesepakatan sudah dibuat semoga bisa diterima semua pihak ????????

Selesai

Jumat, 18 Desember 2020 - 11:10 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih.. Kami sampaikan bahwa pada hari ini rabu, 17 desember 2020 bertempat di Pos Polisi Buntu Kec Kemranjen telah dilaksanakan mediasi antara perwakilan perangkat desa setempat dengan pihak Satker PJN, Satlantas Polresta, Dishub serta kontraktor.. Kesepakatan sudah dibuat semoga bisa diterima semua pihak ????????