Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38378461
Rincian Aduan
LGWP38378461
Selesai
Public
Lampiran
memohon kebijakan dari dishub dan Polsek untuk membuka sedikit tempat untuk putar arah satu arah..atau sekiranya tidak terlalu urgent bisa ditiadakan untuk pembatas jalannya sehingga ada akses untuk para warga dan pelaku usaha.sehingga tidak mutar terlalu jauh dan masyarakat tidak lawan arus..pembangunan pembatas jalan merugikan warga karna kurangnya akses tsb..semoga tidak ada korban lakalantas karna lawan arus..sangat memohon kebijakan dari dishub dan Polsek.matur nuwun
Disposisi
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Jumat, 18 Desember 2020 - 11:10 WIBKabupaten Banyumas
Terima kasih.. Kami sampaikan bahwa pada hari ini rabu, 17 desember 2020 bertempat di Pos Polisi Buntu Kec Kemranjen telah dilaksanakan mediasi antara perwakilan perangkat desa setempat dengan pihak Satker PJN, Satlantas Polresta, Dishub serta kontraktor.. Kesepakatan sudah dibuat semoga bisa diterima semua pihak ????????
Selesai
Jumat, 18 Desember 2020 - 11:10 WIBKabupaten Banyumas
Terima kasih.. Kami sampaikan bahwa pada hari ini rabu, 17 desember 2020 bertempat di Pos Polisi Buntu Kec Kemranjen telah dilaksanakan mediasi antara perwakilan perangkat desa setempat dengan pihak Satker PJN, Satlantas Polresta, Dishub serta kontraktor.. Kesepakatan sudah dibuat semoga bisa diterima semua pihak ????????