Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38273224

Rincian Aduan

LGWP38273224

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
17 Apr 2025
0 ditandai
Mohon izin melaporkan terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal/tidak berizin di kawasan brown canyon Rowosari, Tembalang (perbatasan semarang-demak) yang dimana efek dari TPS tersebut berupa pembakaran sampah yang menimbulkan asap pekat dan berimbas kepada kesehatan masyarakat sekitar yang terletak di pemukiman padat penduduk dan mayoritas terdapat bayi, anak-anak dan lasia yang rentan terkena infeksi pernafasan dari pencemaran udara tersebut. Kejadian ini sudah berlangsung lama sekitar 1 tahun dan belum ada penyelesaian dari pemerintah setempat. Pemkot Semarang sudah menindaklanjuti laporan namun untuk lokasi pembakaran tidak berada di Kota Semarang (lokasinya di Mranggen). Mohon dibantu kembali untuk memberikan tindak lanjut yang tegas kepada pelaku pembakaran karena dampaknya sangat mengganggu kami

Disposisi

Kamis, 17 April 2025 - 09:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 17 April 2025 - 10:30 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Kamis, 17 April 2025 - 10:30 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih sudah menggunakan kanal ini untuk berbagi, kami sampaikan bahwa :

1. Kami DLH Kabupaten Demak sudah melakukan upaya mediasi antara DLH Kabupaten Demak dengan DLH Kota Semarang, yang di fasilitasi oleh DLHK Provinsi Jateng, termasuk kedua Desa/Kelurahan Rowosari dan Kebunbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. ;

2. Benar adanya kesepakatan/Berita Acara yang akan kita bawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan penertiban bahkan penutupan TPA illegal tersebut;

3. Kami akan berupaya melakukan pengawasan di Wilayah Kebunbatur, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, sebagai upaya pencegahan dan penindakan lapangan, sambil menunggu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan tindakan dan penutupan TPA tersebut. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)