Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38253573
KABUPATEN GROBOGAN, 18 Mar 2023
Mohon ijin pak gubernur, galian C ilegal grobogan. Kalau menurut data ESDM Pemprov Jateng, di wilayah grobogan hanya ada dua izin usaha penambangan atau eksplorasi. Sedangkan di kecamatan brati dan sekitarnya belum mendapatkan izin. Yang lebih mengkhawatirkan galiannya menjadi tebing tinggi yang dikhawatirkan akan longsoran dari bukit, karena di lereng banyak warga yang tinggal di sana. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 19 Maret 2023 - 06:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Maret 2023 - 11:57 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Selasa, 28 Maret 2023 - 12:00 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Lokasi penambangan ilegal dimaksud terletak di Desa Selojari Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan dengan titik koordinat E110° 51' 21" dan S06° 00' 45".
2. Telah dilakukan koordinasi dan tinjauan lokasi dengan Pemerintah Desa setempat pada tanggal 27 Maret 2023 bahwa lokasi PETI terdapat 8 pemilik lahan yang sekaligus bertindak sebagai pengelola kegiatan dengan masing-masing terdiri dari 2-3 pekerja penggali batu.
3. Pemerintah Desa Selojari sudah pernah melakukan himbauan agar tidak melakukan penambangan namun kegiatan PETI tetap dilakukan.
4. Kegiatan PETI di Desa Selojari dilakukan secara manual dengan alat berupa linggis dan palu godam serta alat angkut truk engkel.
5. Komoditas yang ditambang adalah batu gamping dengan harga jual Rp. 300.000/rit utk daerah sekitar lokasi PETI.
6. Telah dilakukan penertiban oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan dengan penghentian PETI para pekerja dan memerintahkan untuk tidak melakukan penambangan kembali.
7. Akan dilakukan pemantauan dan pengawasan lebih lanjut oleh Cabdin ESDM Wilayah Kendeng Selatan.
8. Dokumentasi terlampir
Selesai
Selasa, 28 Maret 2023 - 12:00 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih