Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38249636

Rincian Aduan

LGWP38249636

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
24 Aug 2026
0 ditandai

Kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Surat Terbuka : DESAKAN STANDARISASI PENGUNAAN LOGO KOTA PEKALONGAN.


CATATAN PENGADUAN : Mohon aduan ini jangan diselesaikan pada status aplikasi LaporGub JNN sebelum benar-benar ditindaklanjuti secara nyata di lapangan, dan mohon sertakan bukti foto pada saat kegiatan sosialisasi atau penertiban antar instansi dilakukan.


Disposisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Kota Pekalongan

terimnakasih laporan anda sudah kami disposisi ke OPD terkait

Progress

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Kota Pekalongan

 sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan, lambang daerah yang resmi itu yang Pilihan A 

Selesai

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Kota Pekalongan

 sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan, lambang daerah yang resmi itu yang Pilihan A