Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38234354

Rincian Aduan

LGWP38234354

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
14 Mar 2022
0 ditandai
Selamat pagi Bapak Gubernur Jawa Tengah yang terhormat,salam sehat selalu. keluhan warga di Desa Rambat Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan,,jalan di Desa kami masih ada sekitar 2km yang sangat memperihatinkan kondisinya..ini jalan penghubung Desa Rambat dengan Desa Ngleses Kec Juwangi Kab Boyolali. Untuk penunjang perekonomian masyarakat di Desa kami,,mohon untuk ada tindak lanjut dari dinas terkait Bapak.

Disposisi

Senin, 14 Maret 2022 - 08:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 14 Maret 2022 - 09:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 14 Maret 2022 - 09:20 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 14 Maret 2022 - 09:21 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti laporan Saudara, bahwa untuk ruas jalan Desa Rambat merupakan ruas jalan kewenangan kabupaten dengan nama ruas Jl. Batas Kab. Boyolali - Ngrambat Ruas 74 dengan Panjang 5,95 km dan lebar 4 m, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan. Berdasarkan survey lapangan yang telah dilakukan, pada beberapa titik kondisi jalan  mengalami kerusakan, sesuai dengan program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, maka untuk penanganan kerusakan jalan tersebut akan ditangani melalui :
  1. Pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan melalui Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan yang merupakan penanganan sementara sehingga dapat memberikan kelancaran masyarakat pengguna jalan tersebut.
  2. Pada Tahun Anggaran 2023 akan diusulkan melalui dana APBD Kabupaten Grobogan untuk Peningkatan Ruas Jl. Batas Kab. Boyolali - Ngrambat Ruas 74 sebesar Rp. 3.920.000.000,00
Demikian termakasih.