Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38085232
KOTA SEMARANG, 10 Sep 2019
perturan ijin industri rumah tangga yang baru sangat memberatkan kami usaha kecil dan mikro.. pasalnya untuk produk cair sejak 2018 sudah tidak dapat mendapatkan ijin PIRT dan di wajibkan untuk proses ijin BPOM yg bagi kami skala mikro biaya ijin tersebut sangat memberatkan. karena tidak ada pembedaan ijin BPOM skala pabrik dg UMKM.apakah kedepannya hal ini bisa menjadi pemikiran dari pemerintah yang konon katanya ingin memajukan industri kecil dan menengah? mohon pencerahan bagi kami. karena tanpa ijin resmi dari pemerintah, saya sebagai pengusaha yg merintis produk lokal untuk pemasaran lokal sangat terkendala dengan hal ini. trimakasih
Disposisi
Jumat, 25 Oktober 2019 - 09:04 WIB
Verifikasi
Jumat, 25 Oktober 2019 - 10:29 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Jumat, 25 Oktober 2019 - 14:37 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Jumat, 25 Oktober 2019 - 14:49 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN