Rincian Aduan : LGWP38085232

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 10 Sep 2019

perturan ijin industri rumah tangga yang baru sangat memberatkan kami usaha kecil dan mikro.. pasalnya untuk produk cair sejak 2018 sudah tidak dapat mendapatkan ijin PIRT dan di wajibkan untuk proses ijin BPOM yg bagi kami skala mikro biaya ijin tersebut sangat memberatkan. karena tidak ada pembedaan ijin BPOM skala pabrik dg UMKM.apakah kedepannya hal ini bisa menjadi pemikiran dari pemerintah yang konon katanya ingin memajukan industri kecil dan menengah? mohon pencerahan bagi kami. karena tanpa ijin resmi dari pemerintah, saya sebagai pengusaha yg merintis produk lokal untuk pemasaran lokal sangat terkendala dengan hal ini. trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini