Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38075135
Rincian Aduan
LGWP38075135
Disposisi
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Juli 2023 - 11:04 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 15:26 WIBKabupaten Karanganyar
Tindak lanjut DLH Kabupaten Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Senin, 31 Juli 2023 - 15:27 WIBKabupaten Karanganyar
HASIL CEK LOKASI / PENYISIRAN :
Hasil klarifikasi dilapangan adalah sebagai berikut:
1.TPS sampah berada di Dusun Bloro Rt.05, Rw.12, Desa Karangpandan didekat pencucian mobil dan dikategorikan TPS liar;
2.Sampah berasal dari warga sekitar dan pengguna jalan yang membuang secara liar;
3.Pembakaran sampah dilakukan oleh sebagian warga dekat TPS liar;
4.Pemerintah Desa Karangpandan belum mempunyai TPS untuk Pengelolaan sampah;
KESIMPULAN DAN SARAN:
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganya memberi saran kepada warga sekitar dan pelaku pembakar sampah agar :
1.Membersihkan sampah di TPS liar tersebut dan tidak membakarnya lagi ;
2.Pemerintah Desa Karangpandan diharapkan juga membuat Tempat Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh Bumdes Desa Karangpandan, sehingga permasalahan sampah di Desa Karangpandan terutama diperkotaan dapat tertangani;
Warga berjanji akan melakukan kerja bhakti pembersihan sampah di TPS liar tesrbut dan tidak membakarnya lagi;