Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38075135
KABUPATEN KARANGANYAR, 27 Jul 2023
Desa karangpandan, kabupaten karanganyar. Pembakaran sampah yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat dilakukan setiap hari oleh warga. Stake holder setempat belum memberikan solusi terkait hal ini sejak bertahun² lamanya. Padahal di dusun sebelah rumah (jarak kurang lebih 1km)sudah ada petugas kebersihan yang mengambil sampah di hari tertentu. Tp disini usulan kami tidak ditanggapi. Jadilah setiap hari saya menghirup asap dr pembakaran sampah oleh warga.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Juli 2023 - 11:04 WIB
Kabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 15:26 WIB
Kabupaten Karanganyar
Tindak lanjut DLH Kabupaten Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Senin, 31 Juli 2023 - 15:27 WIB
Kabupaten Karanganyar
HASIL CEK LOKASI / PENYISIRAN :
Hasil klarifikasi dilapangan adalah sebagai berikut:
1.TPS sampah berada di Dusun Bloro Rt.05, Rw.12, Desa Karangpandan didekat pencucian mobil dan dikategorikan TPS liar;
2.Sampah berasal dari warga sekitar dan pengguna jalan yang membuang secara liar;
3.Pembakaran sampah dilakukan oleh sebagian warga dekat TPS liar;
4.Pemerintah Desa Karangpandan belum mempunyai TPS untuk Pengelolaan sampah;
KESIMPULAN DAN SARAN:
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganya memberi saran kepada warga sekitar dan pelaku pembakar sampah agar :
1.Membersihkan sampah di TPS liar tersebut dan tidak membakarnya lagi ;
2.Pemerintah Desa Karangpandan diharapkan juga membuat Tempat Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh Bumdes Desa Karangpandan, sehingga permasalahan sampah di Desa Karangpandan terutama diperkotaan dapat tertangani;
Warga berjanji akan melakukan kerja bhakti pembersihan sampah di TPS liar tesrbut dan tidak membakarnya lagi;