Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37987542
Rincian Aduan
LGWP37987542
Selesai
Public
pajak kendaraan secon dipersulit harus menggunakan ktp aslinya....tolong kami pak agar pajak di permudah. alasan sulitnya mencari alamat pemilik ktp aslinya:1.jika pemilik KTP asli pindah tempat tinggal. 2.jika pemilik KTP asli telah meninggal dunia 3.jika pemilik KTP tidak mau meminjamkan KTPnya
Disposisi
Selasa, 03 Januari 2017 - 05:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 03 Januari 2017 - 17:09 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 16 Januari 2017 - 11:48 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih, KTP asli merupakan ketentuan sesuai Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015, apabila ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor harus dilakukan Baliknama