Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37966156

Rincian Aduan

LGWP37966156

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
04 Jun 2025
0 ditandai
Izin pak gubernur adik saya bersekolah di SDN Kemiri 03, Kec. Kebakeramat, Kab. Karanganyar. Saat ini sudah dinyatakan lulus tapi dari pihak sekolah meminta kenang kenangan berupa barang dengan nilai jutaan, barang tersebut permintaan sekolah lewat kepala sekolah.. Mohon apakah itu diwajibkan dari dinas? Untuk memberi kenang-kenangan, jujur kalau dengan nilai jutaan saya keberatan... Saya sudah mendapat info juga sebelum angkatan adik saya dulu juga sekolah minta kenang - kenangan yang sifatnya wajib.. Dulu minta komputer laptop.

Disposisi

Rabu, 04 Juni 2025 - 20:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Kamis, 05 Juni 2025 - 10:11 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:24 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kab. Karanganyar, kamo sampaikan berikut ini :

Selesai

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:25 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih atas pertanyaan dan informasi yang disampaikan.

Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar TIDAK PERNAH mewajibkan ataupun menganjurkan adanya permintaan kenang-kenangan dalam bentuk barang maupun uang dari siswa/orangtua kepada sekolah, baik saat kelulusan maupun pada momen lainnya.

Segala bentuk pungutan yang bersifat memaksa, memberatkan, atau tidak sukarela, tidak dibenarkan, terlebih jika nilainya besar dan menjadi beban bagi orang tua siswa.

Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam menjaga agar layanan pendidikan di Karanganyar tetap transparan, adil, dan bebas pungutan yang tidak sesuai aturan