Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37966156
KABUPATEN KARANGANYAR, 04 Jun 2025
Izin pak gubernur adik saya bersekolah di SDN Kemiri 03, Kec. Kebakeramat, Kab. Karanganyar. Saat ini sudah dinyatakan lulus tapi dari pihak sekolah meminta kenang kenangan berupa barang dengan nilai jutaan, barang tersebut permintaan sekolah lewat kepala sekolah.. Mohon apakah itu diwajibkan dari dinas? Untuk memberi kenang-kenangan, jujur kalau dengan nilai jutaan saya keberatan... Saya sudah mendapat info juga sebelum angkatan adik saya dulu juga sekolah minta kenang - kenangan yang sifatnya wajib.. Dulu minta komputer laptop.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 04 Juni 2025 - 20:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Juni 2025 - 10:11 WIB
Kabupaten Karanganyar
Progress
Rabu, 11 Juni 2025 - 12:24 WIB
Kabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kab. Karanganyar, kamo sampaikan berikut ini :
Selesai
Rabu, 11 Juni 2025 - 12:25 WIB
Kabupaten Karanganyar
Terima kasih atas pertanyaan dan informasi yang disampaikan.
Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar TIDAK PERNAH mewajibkan ataupun menganjurkan adanya permintaan kenang-kenangan dalam bentuk barang maupun uang dari siswa/orangtua kepada sekolah, baik saat kelulusan maupun pada momen lainnya.
Segala bentuk pungutan yang bersifat memaksa, memberatkan, atau tidak sukarela, tidak dibenarkan, terlebih jika nilainya besar dan menjadi beban bagi orang tua siswa.
Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam menjaga agar layanan pendidikan di Karanganyar tetap transparan, adil, dan bebas pungutan yang tidak sesuai aturan