Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37966156
Rincian Aduan
LGWP37966156
Topik
Disposisi
Rabu, 04 Juni 2025 - 20:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Juni 2025 - 10:11 WIBKabupaten Karanganyar
Progress
Rabu, 11 Juni 2025 - 12:24 WIBKabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kab. Karanganyar, kamo sampaikan berikut ini :
Selesai
Rabu, 11 Juni 2025 - 12:25 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih atas pertanyaan dan informasi yang disampaikan.
Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar TIDAK PERNAH mewajibkan ataupun menganjurkan adanya permintaan kenang-kenangan dalam bentuk barang maupun uang dari siswa/orangtua kepada sekolah, baik saat kelulusan maupun pada momen lainnya.
Segala bentuk pungutan yang bersifat memaksa, memberatkan, atau tidak sukarela, tidak dibenarkan, terlebih jika nilainya besar dan menjadi beban bagi orang tua siswa.
Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam menjaga agar layanan pendidikan di Karanganyar tetap transparan, adil, dan bebas pungutan yang tidak sesuai aturan